Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Kompas.com - 29/11/2023, 17:55 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kepergok hendak memasang baliho calon legislatif (Caleg) di jalan desa setempat. Keduanya kemudian ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, rencana pemasangan baliho caleg itu diketahui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Konang.

"Belum ada baliho yang terpasang. Namun karena ada kades yang terlibat dalam pemasangan, Panwascam menegur mereka agar tidak dilanjutkan," terang Mustain melalui saluran telepon seluler, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Selain hendak memasang baliho, foto kedua kades tersebut terpampang bersama dengan caleg yang didukungnya.

"Foto caleg itu berdampingan dengan foto kadesnya," kata Mustain.

Baca juga: 4 ASN di Bangkalan Unggah Konten Caleg Capres, Mengaku Tak Mengerti Aturan

Kedua kades tersebut sempat menanyakan alasan dirinya dilarang memasang baliho caleg dan gambar dirinya. Setelah dijelaskan oleh Panwascam, kedua kades itu akhirnya paham dan tidak melanjutkan pemasangan baliho.

"Kedua kades tersebut memang tidak tahu jika dilarang oleh undang-undang, bahwa kades dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ungkapnya.

Menurut Mustain, Bawaslu Kabupaten Bangkalan gencar melakukan pengawasan setelah memasuki masa kampanye. Tidak hanya pengawasan, Bawaslu juga melakukan sosialisasi ke kecamatan, desa dan kelurahan tentang aturan yang boleh dan dilarang bagi aparat desa, seperti kades dan BPD.

"Kami juga melakukan patroli di media sosial untuk meminimalisasi adanya pelanggaran pemilu," ujarnya.

Patroli di media sosial itu membuahkan hasil. Ditemukan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Keempat orang tersebut lalu mendapat teguran dan menghapus postingan dukungan tersebut.

"Empat ASN itu dari Diskominfo, Dinkes, Bappenda dan guru agam di bawah naungan Kemenag Bangkalan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com