BANGKALAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menegur 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Teguran itu lantaran keempat ASN itu aktif mengkampanyekan calon legislatif, pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pemilu.
Baca juga: Jaga Netralitas, Pj Bupati Bangkalan Larang ASN Berseragam Batik
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menuturkan, empat ASN itu diketahui mengunggah konten yang menampilkan pasangan calon (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden serta anggota legislatif.
"Empat ASN itu salah satunya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta seorang guru," ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Usut Temuan 3 ASN di Babel Hadiri Acara Capres
Bawaslu mengungkapkan, 4 ASN tersebut mengaku tidak mengetahui jika postingannya dilarang.
"Pengakuan mereka karena tidak mengerti aturan," imbuh Mustain.
Mustain juga meminta agar keempat ASN itu menghapus konten yang sudah diunggah di media sosial masing-masing.
"Kami tegur dan kami minta agar (konten) dihapus. Mereka mau hapus dan berjanji tidak mengulangi lagi," imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar ASN bersikap netral serta tidak aktif mengkampanyekan peserta Pemilu.
Pihaknya kini juga aktif melakukan patroli di media sosial maupun secara langsung turun ke kantor hingga ke kecamatan.
"Di medsos kami juga pantau sembari kami juga lakukan sosialisasi ke kantor-kantor agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.