SURABAYA, KOMPAS.com - Dua petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP), BK dan HK, akan segera disidang dalam kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar. Berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidang di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, meski kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara kepada kejaksaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Proses hukum tetap berjalan meski kerugian negara sudah dikembalikan," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya
Jaksa hanya memberikan catatan bahwa kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negera dan akan dipertimbangkan dalam tuntutan.
BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dalam 30 Menit, Tiga Rumah di Perumahan Elite Surabaya Dibobol Maling
BK dan HK adalah petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang pada 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.
Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim. Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
Namun, PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar.
Pada 2 November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 7.552.800.498 pada Kamis (2/11/2023).
Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK.
Uang tunai tersebut dibungkus dalam delapan bungkus plastik berwarna transparan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.