Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Korupsi PT SEP Segera Disidang

Kompas.com - 17/11/2023, 16:28 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP), BK dan HK, akan segera disidang dalam kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar. Berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidang di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, meski kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara kepada kejaksaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Proses hukum tetap berjalan meski kerugian negara sudah dikembalikan," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya

Jaksa hanya memberikan catatan bahwa kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negera dan akan dipertimbangkan dalam tuntutan.

BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dalam 30 Menit, Tiga Rumah di Perumahan Elite Surabaya Dibobol Maling

BK dan HK adalah petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang pada 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim. Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Namun, PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar.

Pada 2 November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 7.552.800.498 pada Kamis (2/11/2023).

Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK.

Uang tunai tersebut dibungkus dalam delapan bungkus plastik berwarna transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com