Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2023, 16:28 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP), BK dan HK, akan segera disidang dalam kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar. Berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidang di Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, meski kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara kepada kejaksaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Proses hukum tetap berjalan meski kerugian negara sudah dikembalikan," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Anggota Komplotan Pembobol Perumahan Elite di Surabaya

Jaksa hanya memberikan catatan bahwa kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negera dan akan dipertimbangkan dalam tuntutan.

BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dalam 30 Menit, Tiga Rumah di Perumahan Elite Surabaya Dibobol Maling

BK dan HK adalah petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang pada 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim. Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Namun, PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar.

Pada 2 November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 7.552.800.498 pada Kamis (2/11/2023).

Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK.

Uang tunai tersebut dibungkus dalam delapan bungkus plastik berwarna transparan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Surabaya
Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Surabaya
Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Surabaya
Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Surabaya
Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Surabaya
Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Surabaya
Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Surabaya
Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Surabaya
Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Surabaya
Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Surabaya
Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Surabaya
Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun

Surabaya
Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV

Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV

Surabaya
Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261

Surabaya
Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com