SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pelaku pembobolan rumah di perumahan elite Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok kriminal itu ternyata melakukan hal serupa di dua tempat berbeda lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan para korban pembobolan rumah di Perumahan Puri Galaxy, Sukolilo.
Baca juga: Sempat Serang Polisi Pakai Parang, Buronan Kasus Pembobolan Rumah di Bima Ditembak
"Kami melakukan penyelidikan mulai olah TKP, interogasi saksi, analisa CCTV. Setelahnya dapat petunjuk identitas terduga pelaku," kata Hendro ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (17/11/2023).
Kemudian, polisi menangkap dua orang pelaku, yakni Brata Kanda Wiaji (42), warga Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Faisal Tanjung (36) asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tim berhasil menangkap tersangka Brata dan Faisal di Jalan Jambu, Pondok Candra, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Brata yang menyewakan mobil, Faisal pengemudinya," jelas Hendro.
Aparat kepolisian mengembangkan kasus pembobolan rumah itu untuk menangkap tersangka lain. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku bekerja dalam kelompok.
Akhirnya, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainya, yakni Hendra (43) Juni Alamsyah (34) serta Edi Iskandar (44). Ketiganya merupakan warga Palembang, Sumsel.
Ketiganya ditangkap bersamaan saat berada di kawasan Jalan Raya Pabean, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ketika itu, mereka tengah menginap di salah satu hotel untuk menyembunyikan diri.
"Tugasnya sama, mencongkel pintu rumah, memecah kaca dan masuk mengambil barang-barang milik korban. Tersangka Hendra ketua kelompok dan membagi hasil kejahatan," ucapnya.
Hendro mengungkapkan, komplotan pembobolan rumah itu juga melakukan hal serupa di tempat lain, yakni di Jalan Babatan Pratama, Wiyung, dan Jalan Baruk Utama, Rungkut.
"Barang bukti hasil kejahatan yang disita, lima handphone, delapan jam tangan, dua kamera, tujuh laptop, dua tablet, 10 tas, dan perhiasan," ujar dia.
Komplotan pembobolan rumah tersebut akhirnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kelompok pembobol rumah tersebut melancarkan aksi di tiga tempat yang ada di Perumahan Puri Galaxy, Sukolilo, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Pencuri di Lampung Ditangkap Saat Beraksi, Polisi: Dia Spesialis Pembobolan Rumah
Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah di sekitar lokasi, tampak sebuah mobil berwarna hitam mengelilingi perumahan. Diduga, pelaku tengah mengamati rumah yang akan dibobol.
Tak lama, salah seorang pelaku mengenakan jaket merah lebih dulu turun dari mobil, dan melompati pagar serta membukanya dari dalam. Lalu, temannya berkaos putih menyusul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.