KOMPAS.com - Penjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Arief M Edie melaranga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan berseragam batik menjelang Pemilu Lagislatif, Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Pebruari 2024.
Larangan itu berlaku mulai Senin (20/11/2023). Menurut Arief, larangan berseragam batik menjelang Pemilu karena untuk menjaga netralitas ASN.
"Saya minta untuk menjaga netralitas. ASN, PNS dan PPPK pakai baju dinas coklat. Kalau pakai baju batik nanti pas didatengi warganya, nanti dikira mendukung salah satu pihak," ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Rawan Soal Netralitas, ASN Jateng Dilarang Unggah Foto Dukungan dan Beri Like ke Paslon Tertentu
Arief menambahkan, aturan itu berlaku selama tahapan Pemilu berlangsung sampai Pemilu dinyatakan selesai oleh penyelenggara.
“Kalau sudah selesai Pemilu, maka seragam batik sudah bisa dipakai kembali,” imbuhnya.
Arief menegaskan, pihaknya akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses sesuai aturan jika terdapat ASN yang tidak menaati aturan itu.
"Jika ada ASN yang melakukan penyimpangan dalam politik atau urusan Pemilu biar Bawaslu yang memprosesnya. Hasil penanganan Bawaslu nanti kami tunggu apa rekomendasinya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh berharap tidak ada ASN, TNI-Polri yang terlibat dalam politik atau urusan Pemilu.
Baca juga: NTB Masuk 10 Besar Rawan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Awasi Ketat PNS
"Tahun 2019 lalu ada belasan pegawai yang dilaporkan ke kami dan ada 6 yang diproses hingga BAP,” terangnya.
Ia mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN pada tahun 2019 lalu di antaranya berupa postingan, komen dan like di media sosial yang berkaitan dengan pemilu.
"Ada pula ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye, seperti jadi MC, menjadi instruktur senam dalam kampanye. Semua itu sudah diproses sesuai aturan,” ungkap Mustain.
Agar hal serupa tak terulang lagi pada Pemilu tahun depan, pihaknya akan secara rutin melakukan sosialisasi hingga ke kecamatan agar pelanggaran-pelanggaran serupa tak terjadi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.