Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBDes, Kades Gemenggeng Nganjuk Ditahan

Kompas.com - 16/11/2023, 21:09 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial BPS (35), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

BPS ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk mulai hari ini, Kamis (16/11/2023), hingga 20 hari ke depan.

Penahanan BPS ini berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-289/M.5.31/Fd.1/11/2023.

Baca juga: Warga Suru di Nganjuk Sumringah, Krisis Air Bersih Teratasi karena Pipa 2 Km yang Dipasang TNI

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian, membenarkan penahanan BPS.

“Benar, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB (Nganjuk) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” jelas Apriady kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Warga di Nganjuk Kaget Temukan Bocah Tewas di Tempat Pembuangan Sampah, Diduga Dibunuh ODGJ

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Narendra Putra Swardhana menambahkan, BPS ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng.

Atas perbuatannya, BPS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk sejak 20 September 2023 lalu. Kini tersangka BPS telah resmi ditahan.

“Kami lakukan penahanan rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Narendra.

Menurut Narendra, penahanan tersangka BPS sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif. Sebelum dijebloskan ke rutan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Narendra melanjutkan, tersangka BPS selama menjabat Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan perbuatan melawan hukum secara formil, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modusnya, tersangka BPS mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan, sehingga terjadi selisih harga pembelian di toko dengan yang tertera pada kuitansi di LPJ.

Tak hanya itu, lanjut Narendra, tersangka BPS juga tidak mengerjakan pembangunan fisik pendopo desa, serta menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan lainnya.

“Tersangka BPS dalam hal ini menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng sebesar Rp 172.295 500,” beber Narendra.

Dalam perkara ini, kata Narendra, jaksa penyidik Kejari Nganjuk menjerat tersangka BPS dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com