Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut PDAU Nganjuk Ditahan Kejari

Kompas.com - 16/11/2023, 22:33 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya sekadar jadi tersangka, DNE juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjelaskan, penahanan terhadap DNE dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“(Penahanan DNE) untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Alamsyah, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Korupsi APBDes, Kades Gemenggeng Nganjuk Ditahan

Sejumlah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, kata Alamsyah, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNE selama dua jam di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Menurut Alamsyah, dalam pemeriksaan tersebut DNE didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Warga Suru di Nganjuk Sumringah, Krisis Air Bersih Teratasi karena Pipa 2 Km yang Dipasang TNI

Selain itu, tersangka DNE juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, dan telah dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani oleh dokter yang memeriksa.

Alamsyah menuturkan, tersangka DNE dijebloskan ke karena terjerat perkara korupsi terkait menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.750.000.000.

“(Modusnya) melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Alamsyah.

Merujuk aturan yang ada, tersangka DNE selaku Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk seharusnya membuat Standard Operating Procedure (SOP) berupa peraturan direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Tak hanya itu, tutur Alamsyah, tersangka DNE dalam merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal juga tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh direksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian menambahkan, atas perbuatan tersangka DNE mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Apriady.

Menurut Apriady, dalam perkara ini tersangka DNE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Apriady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com