Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut PDAU Nganjuk Ditahan Kejari

NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Dirut PDAU) Kabupaten Nganjuk, DNE (46), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya sekadar jadi tersangka, DNE juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Alamsyah menjelaskan, penahanan terhadap DNE dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“(Penahanan DNE) untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Alamsyah, Kamis (16/11/2023).

Sejumlah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, kata Alamsyah, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNE selama dua jam di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Menurut Alamsyah, dalam pemeriksaan tersebut DNE didampingi oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, tersangka DNE juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, dan telah dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani oleh dokter yang memeriksa.

Alamsyah menuturkan, tersangka DNE dijebloskan ke karena terjerat perkara korupsi terkait menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.750.000.000.

“(Modusnya) melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Alamsyah.

Merujuk aturan yang ada, tersangka DNE selaku Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk seharusnya membuat Standard Operating Procedure (SOP) berupa peraturan direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Tak hanya itu, tutur Alamsyah, tersangka DNE dalam merealisasikan dana investasi atau penyertaan modal juga tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2022 yang telah dibuat oleh direksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian menambahkan, atas perbuatan tersangka DNE mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim auditor telah ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Apriady.

Menurut Apriady, dalam perkara ini tersangka DNE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Apriady.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/16/223358278/jadi-tersangka-korupsi-eks-dirut-pdau-nganjuk-ditahan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke