SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Dalam persidangan itu, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1 RW I Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Suparno.
Di hadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah.
"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.
Baca juga: Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka
Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.
Masriah sempat terlihat malu-malu, lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.
"Maaf," kata Masriah.
Baca juga: Kasus Seorang Ibu Buang Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Masriah Terancam Penjara atau Sanksi
Masriah divonis sebulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, itu, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," kata hakim Didik Asmiatun.
Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.