"Kendaraan dinas saya Innova Venturer dengan plat nomor P 10 DP, ini baru pulang dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Baca juga: Siap-siap, Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan menyatakan untuk pejabat daerah yang ingin mengurus pelat merah kendaraan harus ke Polda Jatim.
"Mengurus proses pelat merah kendaraan harus ke Polda, memang agak sulit, kami pengajuan dari Samsat ini belum tentu disetujui oleh Polda, yang punya hak kewenangan terkait pelat merah kendaraan hanya Polda," katanya Rabu (8/11/2023).
Dia juga menyatakan rata-rata yang melakukan pengajuan pelat merah dan pelat hitam atau ganda tersebut mayoritas dilakukan oleh jajaran kepala pemerintahan. Seperti contoh bupati, kapolres, ketua legislatif, kepala kejaksan dan kepala pengadilan.
"Memang biasanya bisa mengurus kapolres dan bupati," katanya.
Baca juga: Kebakaran Gunung Argopuro, Jalur Baderan Situbondo ke Sabana Cikasur Disebut Steril dari Api
Pengalamannya dalam mengurus proses pelat ganda tersebut pernah dilakukan oleh Bupati Sampang, Kepala Pengadilan Sampang. Sedangkan untuk pelat ganda Sekertaris Daerah belum pernah.
"Kemarin saya ngurus itu Bupati Sampang dan Kepala Pengadilan Sampang, tetapi kalau Sekda belum pernah, kalau DPRD harus ketua DPRD, untuk anggota tidak bisa," katanya.
Dalam aturannya tindakan bagi siapa pun yang memalsukan pelat nomor maka telah melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4, dan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.