Salin Artikel

Pelat Mobil Dinas Sekda Situbondo Diduga Ditukar

Hal tersebut karena pelat merah nomor P 10 DP yang terpasang di mobil Innova Venturer diduga tidak sesuai identitas asli.

Pelat merah nomor P 10 DP tersebut seharusnya terpasang di mobil CRV yang sekarang diganti dengan pelat hitam bernomor polisi P 1037 BS.

Identitas kendaraan tersebut diduga sudah tidak sesuai di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Mobil yang resmi dari Polda Jatim.

Dalam informasi 'P' identitas karasidenan Situbondo, Jember dan Banyuwangi. Sedangkan kode 'BS' adalah Bantuan Kesekretariatan Negara yang seharusnya berpelat nomor ganda kendaraan yang hanya dimiliki oleh bupati, dandim, kapolres, ketua dewan, kepala kejaksaan, kepala pengadilan.

Sedangkan selain yang telah disebutkan maka diperbolehkan memiliki. Namun dengan syarat dalam situasi darurat dan memiliki izin kepolisian lalu lintas setempat.

Penjelasan Pemkab

Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Situbondo Ratnakoba membenarkan bahwa pelat merah CRV yang pernah dipakai Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo Saifullah bernomor P 10 DP.

Namun pelat nomor tersebut sekarang digunakan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan di Innova Venturer.

Hal tersebut karena sebelumnya pihak Pemkab sempat mengajukan ganti pelat nomor. Namun oleh pihak Polda Jatim disuruh menunggu sampai masa aktif pelat nomor tersebut selesai.

"Dikarenakan Sekda yang sekarang tidak menginginkan memakai mobil tersebut (CRV bekas sekda lama) sehingga pelat P 10 DP dipindah ke mobil operasional yang baru dan sekarang belum bisa mengurus pembuatan pelat baru dikarenakan plat P 10 DP yang lama masih berlaku hingga Desember akhir tahun ini," kata Ratnakoba melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2023).

Dia juga menyatakan sangat tidak etis ketika mobil Sekda Wawan dengan mobil sekda sebelumnya sama-sama memakai pelat nomor dan kendaraan sama. Sehingga alternatif memakai seadanya terlebih dahulu.

"Jadi saya selama jadi kabag umum tidak pernah bikin pelat nomor, yang ada saja sekarang dipakai gitu, dan untuk pelat nomor di CRV mobil sekda dulu itu saya tidak tahu siapa yang buat," ungkapnya.

Dia juga membantah bahwa mobil CRV untuk mengisi BBM subsidi Pertalite. Kendaraan tersebut tetap memakai BBM Pertamax karena sebelumnya sempat ada masalah mesin dan penggunaan bahan bakar harus bagus.

"CRV tidak pernah pakai Pertalite karena sempat turun mesin sehingga harus pakai Pertamax terus, soalnya disarankan tidak boleh diganti-ganti bahan bakar," katanya.

Seketaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan membenarkan bahwa dirinya dalam berdinas memakai plat merah nomor P 10 DP yang terpasang di Innova Venturer.

"Kendaraan dinas saya Innova Venturer dengan plat nomor P 10 DP, ini baru pulang dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Penjelasan polisi

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan menyatakan untuk pejabat daerah yang ingin mengurus pelat merah kendaraan harus ke Polda Jatim.

"Mengurus proses pelat merah kendaraan harus ke Polda, memang agak sulit, kami pengajuan dari Samsat ini belum tentu disetujui oleh Polda, yang punya hak kewenangan terkait pelat merah kendaraan hanya Polda," katanya Rabu (8/11/2023).

Dia juga menyatakan rata-rata yang melakukan pengajuan pelat merah dan pelat hitam atau ganda tersebut mayoritas dilakukan oleh jajaran kepala pemerintahan. Seperti contoh bupati, kapolres, ketua legislatif, kepala kejaksan dan kepala pengadilan.

"Memang biasanya bisa mengurus kapolres dan bupati," katanya.

Pengalamannya dalam mengurus proses pelat ganda tersebut pernah dilakukan oleh Bupati Sampang, Kepala Pengadilan Sampang. Sedangkan untuk pelat ganda Sekertaris Daerah belum pernah.

"Kemarin saya ngurus itu Bupati Sampang dan Kepala Pengadilan Sampang, tetapi kalau Sekda belum pernah, kalau DPRD harus ketua DPRD, untuk anggota tidak bisa," katanya.

Dalam aturannya tindakan bagi siapa pun yang memalsukan pelat nomor maka telah melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4, dan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/09/053853478/pelat-mobil-dinas-sekda-situbondo-diduga-ditukar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke