MALANG, KOMPAS.com - Kendaraan pelat merah milik ASN Pemkot Malang tepergok parkir sembarangan. Akibatnya, mobil Toyota Avanza bewarna hitam itu digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Majapahit, Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023) pagi. Saat itu, Dishub Kota Malang sedang operasi menertibkan kendaraan yang parkir liar. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra.
"Memang benar kami lakukan penggembokan terhadap kendaraan (mobil plat merah) tersebut yang parkir sembarangan sekitar jam 10 pagi," kata Widjaja pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kalung Emas 25 Gram Dijambret, Nenek di Kota Malang Jatuh dan Terluka
Widjaja belum bisa menjelaskan secara detail terkait penanggung jawab atau siapa ASN yang membawa mobil dinas tersebut.
Dia hanya menjawab, ASN yang membawa kendaraan tersebut terpaksa parkir sembarangan karena terburu-buru saat ada acara lomba di Balai Kota Malang.
"Karena terburu-buru, ASN tersebut jadi langsung diparkirkan di situ kendaraannya. Tapi petugas kami tidak pandang bulu, atau siapa saja yang melanggar, akan kami ditindak," katanya.
Kendaraan pelat merah tersebut kemudian diambil setelah ASN itu menghubungi petugas Dishub Kota Malang. Selanjutnya, gembok yang berada di kendaraan dibuka sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: 2 Kali Gagal Ujian Praktik SIM C Lama, Warga Malang Kini Lolos di Pelintasan Baru
Widjaja berharap, peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tetap mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan. Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum.
"Petugas kami tidak tebang pilih dalam penertiban parkir liar. Ini tujuannya demi kebaikan bersama, sebagai contoh agar tidak ditiru oleh yang lain," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.