SIDOARJO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
Penetapan tersangka ini setelah Masriah menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti, sembari berjoget.
Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara
"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Dengan demikian, Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Baca juga: Masriah 2 Kali Jadi Tersangka karena Ganggu Tetangga, Dulu Pernah Siram Air Kencing dan Tinja
Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).
Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.
Namun, menurut dia, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.
Sementara Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Baca juga: Saat Keluarga Wiwik Sudah Lelah dengan Ulah Masriah...