Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah kepada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.
Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.
Baca juga: Wiwik Lelah dengan Tingkah Masriah yang Kembali Buang Sampah di Rumahnya, Kali Ini Sambil Berjoget
Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023. Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.
Hukuman kurungan ternyata belum sepenuhnya membuat Masriah jera.
Setelah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), Masriah kembali mengganggu tetangganya.
Dia disebut mengganggu pembangunan rumah Wiwik. Tak hanya itu, Masriah juga membuang sampah ke rumah tetangganya sembari berjoget.
Hal itu dilakukan oleh Masriah setelah Wiwik mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor.
Aksi Masriah membuang sampah tersebut terekam dalam kamera CCTV.
Pada Jumat (13/10/2023), Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.