Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Masriah Kembali Jadi Tersangka Usai Buang Sampah Sambil Berjoget

Kompas.com - 01/11/2023, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SIDOARJO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka ini setelah Masriah menjalani pemeriksaan karena kembali berulah membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti, sembari berjoget.

Baca juga: Masriah Kembali Ditetapkan Tersangka, Terancam 3 Bulan Penjara

"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Dengan demikian, Masriah sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Dia sama-sama dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Yahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk diketahui, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Baca juga: Masriah 2 Kali Jadi Tersangka karena Ganggu Tetangga, Dulu Pernah Siram Air Kencing dan Tinja

Jalani sidang pekan depan

Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.

Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).

Hukuman Masriah akan diputuskan oleh majelis hakim.

Namun, menurut dia, Masriah bisa terancam tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Hal itu karena Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.

Sementara Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Masriah dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.

Baca juga: Saat Keluarga Wiwik Sudah Lelah dengan Ulah Masriah...

Pernah siram air kencing dan tinja

Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Pangkal kasus ini adalah karena Masriah tak terima adiknya menjual rumah kepada Wiwik, padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.

Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017. Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.

Baca juga: Wiwik Lelah dengan Tingkah Masriah yang Kembali Buang Sampah di Rumahnya, Kali Ini Sambil Berjoget

Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023. Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu.

Buang sampah sambil joget

Tindakan Masriah buang sampah sambil jogetDokumen: CCTV Wiwik Tindakan Masriah buang sampah sambil joget

Hukuman kurungan ternyata belum sepenuhnya membuat Masriah jera.

Setelah dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), Masriah kembali mengganggu tetangganya.

Dia disebut mengganggu pembangunan rumah Wiwik. Tak hanya itu, Masriah juga membuang sampah ke rumah tetangganya sembari berjoget.

Hal itu dilakukan oleh Masriah setelah Wiwik mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor.

Aksi Masriah membuang sampah tersebut terekam dalam kamera CCTV.

Pada Jumat (13/10/2023), Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com