Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Masriah, Satpol PP Sidoarjo Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Kompas.com - 19/10/2023, 17:01 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan gelar perkara kasus pembuangan sampah oleh Masriah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.

Seperti diketahui, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah ke rumah Wiwik sambil berjoget.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/10/2023) dengan agenda menggali keterangan dari berbagai intansi terkait.

Sejumlah pihak yang hadir dalam gelar perkara itu yakni perwakilan dari Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, serta Polresta Sidoarjo.

"Sebenarnya bagaiman kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya. Ini sebagai bahan pertimbangan kami," kata Yani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Saat Keluarga Wiwik Sudah Lelah dengan Ulah Masriah...

Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti video CCTV yang merekam secara utuh tindakan Masriah ketika membuang sampah sambil berjoget.

"CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit," jelasnya.

Baca juga: Masriah Kembali Dilaporkan ke Satpol PP Buntut Buang Sampah Sambil Joget

Apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Sebab, tingkah Masriah dinilai mengganggu kenyamanan tetangganya. Hal ini diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Masriah kembali dilaporkan oleh Wiwik karena membuang sampah sambil berjoget.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pelaporan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023) pagi.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Dimas, ketika dikonfirmasi melalui pesan.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tambahnya.

Dimas mengungkapkan, Wiwik berharap agar tetangganya tersebut segera mendapatkan hukuman. Sebab, tingkah Masriah sudah mengganggu kenyamananya beberapa waktu terakhir.

"Harapannya ya Bu Masriah dihukum semaksimal mungkin, karena sudah berulangkali melakukan hal tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com