Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan seorang warga yang sempat menyaksikan AS dan WGM berada di lokasi kejadian pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB. Saksi tersebut melihat keberadaan pelaku dan korban di lokasi yang sama pada pukul 21.00 WIB.
“Namun ketika saksi kembali melewati lokasi kejadian sekitar pukul 24.00 WIB, AS dan WGM sudah tidak terlihat. Dugaan kami, kejadian itu berlangsung antara pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi meyakini bahwa WGM yang mayatnya ditemukan pada Rabu pagi dibunuh oleh AS.
Polisi lantas mendatangi rumah AS dan menemukan AS ada kebun.
“Awalnya pelaku menyangkal perbuatannya, tapi setelah kami sodorkan bukti-bukti yang ada pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Febby.
Baca juga: Akhirnya, Keluarga Miskin Penyandang Disabilitas Intelektual di Blitar Terima Bantuan Pemerintah
Kata Febby, pihaknya berhasil mengungkap kasus itu hanya dalam waktu 12 jam setelah pihak keluarga korban melaporkan hilangnya WGM.
Feby menambahkan, dugaan perselingkuhan antara WGM dan istri AS pertama kali diketahui AS pada pertengahan Agustus dan sempat memicu pertengkaran antara AS, istri AS, dan WGM.
“Ketiga pihak ini sempat dipertemukan di kecamatan untuk berdamai pada 23 September lalu. Tapi pelaku AS kembali tersulut api cemburu ketika mendapati istrinya bertelepon dengan WGM pada hari kejadian,” tuturnya.
Pihaknya menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Dia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menjerat AS dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.