BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Blitar pun memerintahkan KPU Kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada DPC PDI-P menyampaikan ulang dokumen persyaratan administrasi salah satu bakal calon legislatif (Bacalon) atas nama Hermawan.
Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P
“Memutuskan, satu, bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar selaku Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dalam sidang putusan, Kamis (19/10/2023),
Dengan diterima laporan atau gugatan DPC PDI Perjuangan itu, lanjut Ida, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan kesempatan pelapor menyampaikan dokumen Bacalon atas nama Hermawan dari Dapil Blitar 3 dalam tiga hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Ganjar-Mahfud Lengkap, Lanjut Tahap Verifikasi
Jika hasil verifikasi atas dokumen administrasi atas nama Hermawan itu memenuhi syarat, lanjutnya, KPU Kabupaten Blitar diminta menambahkan Hermawa dalam rancangan DCS.
Kemudian membuat berita acara penetapan DCS DPRD Kabupaten Blitar untuk Pemilu 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DCS yang telah ditetapkan pada 16 Agustus lalu.
Pelanggaran administrasi yang dilaporkan DPC PDI Perjuangan berkaitan dengan tidak disertakannya salah satu Bacaleg PDI Perjuangan atas nama Hermawan yang didaftarkan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 pada DCS tersebut.
Tidak masuknya Hermawan itu didasarkan pada tidak lengkapnya dokumen persyaratan admistrasi yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: 3 Petani Divonis Bebas atas Penyerobotan Tanah Perkebunan Cengkeh di Blitar
Sementara pihak DPC PDI Perjuangan melalui Ketua Divisi Hukumnya Lutfi Ali Murtadho mengakui adanya kekeliruan dalam mengunggah dokumen persyaratan administrasi untuk Hermawan pada Silon, yakni dokumen surat keterangan hasil ujian, padahal seharusnya yang diunggah adalah ijazah.
Pada hari terakhir verifikasi dokumen, 11 Agustus 2023, kata Lutfi, pihaknya telah berusaha mengoreksi kesalahan tersebut dengan membawa dokumen fisik persyaratan administrasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar.
Namun, pihak KPU Kabupaten Blitar tidak memfasiliasi upaya koreksi dokumen persyaratan Bacalon Hermawan dan memilih untuk hanya bersandar pada dokumen yang telah diunggah di Silon sehingga memutuskan Hermawan tidak memenuhi syarat (TMS).
Usai sidang putusan yang tidak dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa itu, Komisioner Chepto Rusdiyanto menyatakan menerima putusan Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Sesuai peraturan dan regulasi yang ada, kami menerima apa yang diputuskan Bawaslu dan akan segera menindaklanjuti isi putusan tersebut,” ujar Chepto.
Chepto mengungkapkan, KPU Kabupaten Blitar akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil putusan yang dibacakan pada sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani itu.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Rijanto menyambut baik putusan Bawaslu yang telah mencerminkan terpenuhi prinsip keadilan.
“Keputusan Bawaslu ini membuktikan bahwa Silon memang harus ditempatkan sebagai alat bantu sehingga pada akhirnya penyelenggara pemilu harus lebih mendasarkan keputusannya dalam hal administrasi pada dokumen fisik dan hal yang lebih esensial lainnya,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.