Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tetapkan KPU Kabupaten Blitar Langgar Administrasi Pemilu 2024

Kompas.com - 19/10/2023, 14:14 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Blitar pun memerintahkan KPU Kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada DPC PDI-P menyampaikan ulang dokumen persyaratan administrasi salah satu bakal calon legislatif (Bacalon) atas nama Hermawan.

Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

“Memutuskan, satu, bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar selaku Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dalam sidang putusan, Kamis (19/10/2023),

Dengan diterima laporan atau gugatan DPC PDI Perjuangan itu, lanjut Ida, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan kesempatan pelapor menyampaikan dokumen Bacalon atas nama Hermawan dari Dapil Blitar 3 dalam tiga hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Ganjar-Mahfud Lengkap, Lanjut Tahap Verifikasi

Jika hasil verifikasi atas dokumen administrasi atas nama Hermawan itu memenuhi syarat, lanjutnya, KPU Kabupaten Blitar diminta menambahkan Hermawa dalam rancangan DCS.

Kemudian membuat berita acara penetapan DCS DPRD Kabupaten Blitar untuk Pemilu 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar melaporkan KPU Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DCS yang telah ditetapkan pada 16 Agustus lalu.

Pelanggaran administrasi yang dilaporkan DPC PDI Perjuangan berkaitan dengan tidak disertakannya salah satu Bacaleg PDI Perjuangan atas nama Hermawan yang didaftarkan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 pada DCS tersebut.

Tidak masuknya Hermawan itu didasarkan pada tidak lengkapnya dokumen persyaratan admistrasi yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: 3 Petani Divonis Bebas atas Penyerobotan Tanah Perkebunan Cengkeh di Blitar

Sementara pihak DPC PDI Perjuangan melalui Ketua Divisi Hukumnya Lutfi Ali Murtadho mengakui adanya kekeliruan dalam mengunggah dokumen persyaratan administrasi untuk Hermawan pada Silon, yakni dokumen surat keterangan hasil ujian, padahal seharusnya yang diunggah adalah ijazah.

Pada hari terakhir verifikasi dokumen, 11 Agustus 2023, kata Lutfi, pihaknya telah berusaha mengoreksi kesalahan tersebut dengan membawa dokumen fisik persyaratan administrasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar.

Namun, pihak KPU Kabupaten Blitar tidak memfasiliasi upaya koreksi dokumen persyaratan Bacalon Hermawan dan memilih untuk hanya bersandar pada dokumen yang telah diunggah di Silon sehingga memutuskan Hermawan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU terima putusan

Usai sidang putusan yang tidak dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa itu, Komisioner Chepto Rusdiyanto menyatakan menerima putusan Bawaslu Kabupaten Blitar.

“Sesuai peraturan dan regulasi yang ada, kami menerima apa yang diputuskan Bawaslu dan akan segera menindaklanjuti isi putusan tersebut,” ujar Chepto.

Chepto mengungkapkan, KPU Kabupaten Blitar akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil putusan yang dibacakan pada sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani itu.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Rijanto menyambut baik putusan Bawaslu yang telah mencerminkan terpenuhi prinsip keadilan.

“Keputusan Bawaslu ini membuktikan bahwa Silon memang harus ditempatkan sebagai alat bantu sehingga pada akhirnya penyelenggara pemilu harus lebih mendasarkan keputusannya dalam hal administrasi pada dokumen fisik dan hal yang lebih esensial lainnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com