BLITAR, KOMPAS.com – Seorang petani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, AS (46), diduga membunuh WGM (56), pengemudi becak motor asal Kabupaten Malang pada Selasa (24/10/2023) malam.
Pembunuhan yang diawal dengan perkelahian itu terjadi sekitar 2 kilometer dari rumah pelaku di Desa Boro, Kecamatan Selorejo.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh faktor asmara. WGM, warga Kabupaten Malang yang sudah beristri itu, menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri pelaku AS sejak Juni lalu.
Baca juga: Spesialis Pencuri Kambing di Blitar Tertangkap Saat Curi Burung, Polisi: Kambing Didudukkan di Motor
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, kemarahan pelaku memuncak ketika pada hari kejadian mengetahui istrinya menghubungi korban WGM melalui telepon.
“Pelaku dan korban kemudian saling bertelepon dan janjian untuk bertemu di lokasi kejadian malam hari, Selasa. Pengakuan pelaku, keduanya terlibat cekcok dan berkelahi,” ujar Febby pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: PDI-P Blitar: Kami Perjuangkan Kemenangan 85 Persen untuk Ganjar-Mahfud
Apakah benar terjadi perkelahian di lokasi kejadian, kata Febby, pihaknya belum mendapatkan bukti ataupun keterangan dari saksi mata.
Yang jelas, lanjutnya, keesokan harinya pada Rabu (28/10/2023), polisi menemukan jasad WGM dalam posisi tengkurap di parit dengan kepala bagian atas belakang terluka.
“Kami menemukan linggis tidak jauh dari lokasi kejadian yang diakui adalah milik pelaku yang dia bawa dari rumah,” jelasnya.
Terungkapnya kasus perkelahian yang berujung pada hilangnya nyawa WGM itu berawal dari laporan istri WGM ke Polsek Selorejo pada Rabu siang karena WGM tidak pulang sejak meninggalkan rumah pada Selasa sore.
Pihak kepolisian, kata Febby, juga menerima laporan tentang keberadaan becak motor milik WGM berada di lokasi kejadian yang kemudian menuntun pada penemuan mayat WGM.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan seorang warga yang sempat menyaksikan AS dan WGM berada di lokasi kejadian pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB. Saksi tersebut melihat keberadaan pelaku dan korban di lokasi yang sama pada pukul 21.00 WIB.
“Namun ketika saksi kembali melewati lokasi kejadian sekitar pukul 24.00 WIB, AS dan WGM sudah tidak terlihat. Dugaan kami, kejadian itu berlangsung antara pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi meyakini bahwa WGM yang mayatnya ditemukan pada Rabu pagi dibunuh oleh AS.
Polisi lantas mendatangi rumah AS dan menemukan AS ada kebun.
“Awalnya pelaku menyangkal perbuatannya, tapi setelah kami sodorkan bukti-bukti yang ada pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Febby.
Baca juga: Akhirnya, Keluarga Miskin Penyandang Disabilitas Intelektual di Blitar Terima Bantuan Pemerintah
Kata Febby, pihaknya berhasil mengungkap kasus itu hanya dalam waktu 12 jam setelah pihak keluarga korban melaporkan hilangnya WGM.
Feby menambahkan, dugaan perselingkuhan antara WGM dan istri AS pertama kali diketahui AS pada pertengahan Agustus dan sempat memicu pertengkaran antara AS, istri AS, dan WGM.
“Ketiga pihak ini sempat dipertemukan di kecamatan untuk berdamai pada 23 September lalu. Tapi pelaku AS kembali tersulut api cemburu ketika mendapati istrinya bertelepon dengan WGM pada hari kejadian,” tuturnya.
Pihaknya menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Dia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menjerat AS dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.