Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Tanggung Biaya Pendidikan Bocah Korban Penyiksaan Satu Keluarga

Kompas.com - 23/10/2023, 20:23 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemkot Malang berjanji akan menanggung beban pendidikan bocah korban penganiayaan berinisial D (7) di Kota Malang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito pada Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan, saat ini kondisi D sudah diperbolehkan dokter untuk meninggalkan rumah sakit dan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Pemerintah akan mencarikan lokasi sekolah untuk D yang dekat dengan LKSA. Sebagai informasi, seharusnya D sudah duduk di bangku Kelas I Sekolah Dasar.

Baca juga: Polisi Segera Minta Keterangan Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan Keluarga di Kota Malang

"Untuk sekolah, dia sudah umur 7 tahun nanti akan kita kordinasikan lagi akan kami carikan sekolah yang dekat dengan LKSA," kata Donny, Senin (23/10/2023).

Namun, untuk D bisa bersekolah perlu menunggu pada tahun 2024 mendatang, atau menunggu tahun ajaran baru.

"Tentu tidak sekarang karena sudah pertengahan semester. Insya Allah tahun depan," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana mengatakan, pihaknya siap mengurus keperluan pendidikan korban D secara gratis. Termasuk menanggung kebutuhan biaya sekolah dan seragam.

"Kalau pendidikan kan gratis, seragam kalau nggak punya akan kami kasih," katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, tega menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang.

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.

Baca juga: Kondisi Membaik, Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan di Malang Meninggalkan RS

Saat ini, korban tengah dirawat di RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban.

Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap D.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka telah ditahan dan diancam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com