Salin Artikel

Pemkot Malang Tanggung Biaya Pendidikan Bocah Korban Penyiksaan Satu Keluarga

MALANG, KOMPAS.com - Pemkot Malang berjanji akan menanggung beban pendidikan bocah korban penganiayaan berinisial D (7) di Kota Malang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito pada Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan, saat ini kondisi D sudah diperbolehkan dokter untuk meninggalkan rumah sakit dan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Pemerintah akan mencarikan lokasi sekolah untuk D yang dekat dengan LKSA. Sebagai informasi, seharusnya D sudah duduk di bangku Kelas I Sekolah Dasar.

"Untuk sekolah, dia sudah umur 7 tahun nanti akan kita kordinasikan lagi akan kami carikan sekolah yang dekat dengan LKSA," kata Donny, Senin (23/10/2023).

Namun, untuk D bisa bersekolah perlu menunggu pada tahun 2024 mendatang, atau menunggu tahun ajaran baru.

"Tentu tidak sekarang karena sudah pertengahan semester. Insya Allah tahun depan," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana mengatakan, pihaknya siap mengurus keperluan pendidikan korban D secara gratis. Termasuk menanggung kebutuhan biaya sekolah dan seragam.

"Kalau pendidikan kan gratis, seragam kalau nggak punya akan kami kasih," katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, tega menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang.

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.

Saat ini, korban tengah dirawat di RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban.

Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap D.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka telah ditahan dan diancam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/23/202351578/pemkot-malang-tanggung-biaya-pendidikan-bocah-korban-penyiksaan-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke