SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut semua kandidat capres-cawapres di Pilpres 2024, merupakan pasangan yang cocok. Termasuk, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Semuanya cocok,” kata Jokowi, setelah mengikuti Apel Hari Santri Nasional 2023 di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10/2023).
Kemudian, Jokowi menyebutkan satu persatu pasangan capres-cawapres yang ikut dalam Pilpres 2024. Di antaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Bertemu Prabowo Kemarin, Jokowi Sebut Hanya Bahas Laporan Kerja
“Pak Anies dengan Pak Muhaimin cocok, Pak Ganjar dengan Pak Mahfud cocok,” jelasnya.
Sedangkan, Jokowi juga mengatakan, Prabowo yang maju sebagai capres pun cocok dengan cawapresnya. Namun, dia tak menyebut pasangan Menteri Pertahanan itu.
Menurut Jokowi, yang pantas mengungkap cawapres Prabowo adalah Koalisi Indonesia Maju. Termasuk tiga partai parlemen yang pengusungnya yakni, Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional.
“Pak Prabowo juga cocok. (Nama cawapresnya) tanyakan ke koalisi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Sabtu.
Gibran yang adalah putra sulung Jokowi sebelumnya dikabarkan akan bergabung dengan Golkar demi memuluskan jalannya menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran juga dikabarkan telah bertemu Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Jumat (20/10/2023).
Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artinya, usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum berusia 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, bisa maju sebagai capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.