SURABAYA, KOMPAS.com - Konflik tetangga menyiramkan air kencing di Sidoarjo, Jawa Timur rupanya belum sepenuhnya usai.
Masriah, pelaku penyiraman, disebut masih mengganggu proses pembangunan rumah Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Wiwik sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Hal itu lantaran kediamanya mengalami kerusakan, akibat ulah Masriah.
Baca juga: Wiwik Resmi Menggugat Perdata Masriah Rp 1 Miliar, Pengacara: 7 Tahun Klien Kami Hirup Bau Kotoran
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan, pembangunan rumah itu terganggu karena kelakuan Masriah. Sebab, jalan menuju kediamanya itu ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Pensiunan Polisi Tagih Utang Rp 2,7 Miliar ke Wabup Sidoarjo Usai Permohonan PK Subandi Ditolak MA
Mas'ud akhirnya meminta para pembawa material untuk memarkirkan pikapnya sedikit lebih jauh dari rumahnya. Nantinya, bahan bangunan tersebut dibawa menggunakan gerobak.
"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," jelasnya.
Meski demikian, Mas'ud tetap tidak menegur Masriah atas ulahnya tersebut, agar tak kembali memunculkan konflik. Namun, dia tetap melaporkan terkait penutupan jalan itu ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
"Dibiarkan saja daripada nanti ramai, soalnya sudah malas ramai (bertengkar) sama Masriah yang penting bisa ambil material. Tapi lapor ke Ketua Basnas dan asisten Gus Muhdlor," ujar dia.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi pihak Masriah, namun belum mendapatkan respons.
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara
Untuk diketahui, Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya agar Wiwik tak betah.
Setelah Masriah bebas, Wiwik resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).
Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.