Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masriah, Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangganya di Sidoarjo, Kembali Berulah, Buang Sampah Sambil Berjoget

Kompas.com - 12/10/2023, 05:34 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, seorang ibu di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sebelumnya menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, kembali berulah. Kali ini, Masriah diduga melempari perbatasan rumah tetangganya Wiwik dengan sampah sambil berjoget.

Berdasarkan rekaman CCTV, tampak warga warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, itu mulai membuang sampah ke jalan di rumah Wiwik Winarti, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Camat Sebut Masriah Tolak Mediasi meski Bupati Sidoarjo Telah Datangi Rumahnya

Tampak, Masriah yang mengenakan kaus merah sengaja membuang sampah styrofoam. Setelahnya, dia dengan santai pergi sembari menggoyangkan pinggulnya berulang kali.

Kemudian, Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah tetangganya itu, Kamis (4/10/2023). Dia bahkan melakukan hal tersebut lebih pagi, yakni pukul 04.30 WIB.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Masriah Disebut Masih Ganggu Pembangunan Rumah Wiwik Usai Konflik Penyiraman Air Kencing

Wike sendiri mengaku sempat kesal dengan perbuatan Masriah yang sengaja membuang sampah di dekat rumahnya itu. Namun, dia sudah lelah meladeni tingkah tetangganya tersebut.

Terutama, kata Wike, setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memberikan bantuan renovasi rumah ibunya itu akibat berulang kali disiram air kencing dan tinja oleh Masriah.

"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah). Alhamdulillah-nya bangunannya selesai," jelasnya.

Gus Muhdlor sempat memberikan saran agar pintu rumah Wiwik dipindah lebih ke tengah, ketika pembangunan berlangsung. Agar ketika Masriah berulah, tidak mengganggu akses keluar masuknya.

"Pintunya sudah dipindah juga di tengah sini, ya saya biarkan saja pokok sudah tidak di depan rumah lagi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, wanita di Sidoarjo divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 karena membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Masriah dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun, seolah tak jera, Masriah kembali mengganggu tetangganya.

Wiwik sendiri mendapatkan bantuan renovasi rumah dari Bupati Sidoarajo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Hal itu lantaran kediamannya mengalami kerusakan, akibat ulah Masriah.

Baca juga: Masriah, Langkah Pragmatis dari Orang Kurang Berpendidikan

Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, mengatakan, pembangunan rumah itu terganggu karena kelakuan Masriah. Sebab, jalan menuju kediamanya itu ditutup menggunakan batu dan sepeda motor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com