"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di markasnya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.
Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukanya proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (11/10/2023).
Ketika itu korban, Dini Sera Afrianti (29), duduk di lantai basement dan bersandar di pintu kanan mobil milik Ronald. Namun, pelaku sengaja menginjak gas kendaraanya hingga wanita itu terlindas.
"Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.