Salin Artikel

Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

Meski demikian, tim kuasa Gregorius Ronald Tannur (31) menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tragis di Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya.

Pengacara tersangka, Lisa Rahmat, mengatakan tidak setuju dengan penyidik yang menetapkan status Ronald sebagai tersangka.

Ronald dikenai Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau (Pasal) 338 ditetapkan kepada tersangka sebagai premier, di mana letaknya. Motif pembunuhan ini unsur kesengajaanya di mana," kata Lisa, saat ditemui di kantornya Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Lisa menyebut, korban ketika itu tengah duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall, sambil bersandar di pintu mobil sebelah kiri tersangka. Sedangkan, Ronald masuk kendaraan dari sisi kanan.

"(Tersangka) masih bisa membuka jendela meneriaki Dini, ayo pulang, tapi Dini sudah enggak kelihatan," jelasnya.

Kemudian, kata Lisa, tersangka tetap menjalankan mobil dengan nomor polisi B 1744 VON tersebut. Akibatnya, sebagian tubuh korban terlindas dan terseret beberapa meter.

"Karena diteriaki enggak ada jawaban, tersangka langsung membelokan mobilnya, di saat inilah mungkin Dini jatuh. Akhirnya yang kena (terlindas) tangan kanan," ucapnya.

Lalu, Ronald mengembalikan lagi mobilnya ke posisi awal, parkir di Lenmarc Mall. Sedangkan, korban sudah tergeletak di basement dengan kondisi yang sudah lemas dan terdiam.

"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," ujar dia.

Keduanya langsung menuju ke apartemen korban yang berada di kawasan Jalan Puncak Indah Lontar. Kemudian, Dini dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke RS National Hospital.

Dengan demikian, Lisa menyebut, tidak ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, tersangka masih berusaha menyelamatkan nyawa korban setelah melindas korban.

"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur, usai menganiaya hingga tewas perempuan di Surabaya.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di markasnya, Rabu (11/10/2023).

Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.

Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukanya proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (11/10/2023).

Ketika itu korban, Dini Sera Afrianti (29), duduk di lantai basement dan bersandar di pintu kanan mobil milik Ronald. Namun, pelaku sengaja menginjak gas kendaraanya hingga wanita itu terlindas.

"Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/18/101351578/kuasa-hukum-ronald-tannur-sebut-tak-ada-unsur-pembunuhan-dalam-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke