Menurut dia, majelis hakim patut memperhatikan dan menunggu hasil gugatan perdata wanprestasi, karena perkara tersebut saling terkait.
“Terkait dengan perkara pidana ini, kami sudah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pelapor atau saksi korban. Karena itu, kami mengajukan permohonan penangguhan sidang perkara ini,” ujar Kalono, dalam sidang di PN Jombang, Selasa.
Adapun gugatan wanprestasi yang dimaksud Kalono, merupakan gugatan terhadap Diana Soewito yang dinilai melakukan ingkar janji terhadap perjanjian antara mertua dan menantu tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Perempuan Pidanakan Mertua dan Kakak Ipar di Jombang
Yeni dan Diana disebut memiliki perjanjian lisan. Yeni akan memberikan cincin kawin, berlian dan handphone, dengan syarat Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Diana tidak menyerahkan fotokopi akta kematian suaminya, sedangkan Yeni menolak memberikan cincin kawin, berlian dan handphone kepada Diana.
Selain mengajukan penundaan persidangan, Kalono bersama tim kuasa hukum Yeni, juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yeni.
Kalono mengungkapkan, selain usia, kondisi kesehatan, serta barang bukti yang sudah disita pengadilan, alasan agar Yeni ditangguhkan penahanannya adalah karena kemanusiaan.
“Bu Yeni belum pernah melakukan kejahatan dan barang yang katanya digelapkan itu juga sudah disita. Artinya, apalagi yang mau dikhawatirkan, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penahanan,” ujar dia.
“Maka, demi kemanusiaan kami memohon agar bisa (ditangguhkan), setidak-tidaknya tahanan rumah,” kata Kalono, ditemui Kompas.com, usai sidang.
Sementara itu, Diana Soewito, perempuan asal Surabaya yang melaporkan Yeni Sulistyowati atas kasus dugaan penggelapan, merupakan istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Adapun Subroto Adi Wijaya merupakan anak dari Yeni yang meninggal dunia karena sakit pada 2 Desember 2022.