Penganiayaan yang dialami Andin mengakibatkan sejumlah luka, baik di bagian luar maupun dalam tubuh. Hal ini terungkap dari otopsi jasad korban.
Perwakilan tim forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan luar tubuh, korban mengalami memar pada kepala sisi belakang, leher kanan-kiri, dan anggota gerak atas.
Tim forensik juga menemukan memar pada dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, serta pada punggung kanan korban.
“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” terangnya, Jumat.
Baca juga: Pengakuan Palsu Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar, Sempat Sebut Korban Meninggal karena Asam Lambung
Tubuh bagian dalam korban juga mengalami luka, yakni pendarahan pada organ dalam, patah tulang, dan memar.
Luka-luka tersebut didapat korban usai dianiaya Ronald Tannur di tempat karaoke dan parkiran. Mengenai motif penganiayaan, polisi mengaku tengah melakukan pendalaman.
Saat ini, anak anggota DPR RI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Andi Hartik) Kompas TV, TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.