Kemudian pada Selasa (3/10/2023), Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan mediasi antara dirinya dengan oknum guru tersebut. Namun mediasi gagal dan tidak terjadi kesepakatan apapun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/10/2023) membenarkan kejadian nahas yang menimpa siswa berinisial G.
Siswa itu dihukum oknum guru berinisial F lantaran G tidak mengikuti kegiatan kerohanian.
“Jadi anaknya tidak mengikuti kegiatan rohani. Kemudian disuruh (oknum guru) itu lari muter keliling lapangan di lapangan basket,” kata Lismawati.
Ia mengatakan saat jam istirahat siang, siswa muslim mengikuti shalat zuhur berjamaah. Sementara siswa non muslim mengikuti kegiatan kerohanian. Namun siang itu siswa berinisial G tidak mengikuti kegiatan kerohanian sehingga dihukum oknum guru berinisial F.
Lismawati menegaskan apa yang dilakukan oknum guru berinisial F salah. Terlebih dirinya sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala sekolah agar para guru tidak melakukan hukuman fisik kepada siswa.
Baca juga: Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang
“Sebenarnya kami sudah mewanti-wangi agar pihak sekolah tidak memberikan hukuman fisik. Baru seminggu yang lalu sudah ingatkan kepada kepsek agar menyampaikan ke guru tidak memberikan hukuman fisik dalam bentuk apapun. Dan di sini ada kesalahan, yaitu caranya (menghukum) tadi salah,” jelas Lismawati.
Ia meminta saat anak melanggar aturan dihukum dalam bentuk edukasi seperti disuruh membaca atau merangkum buku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.