Salin Artikel

Kronologi Siswa SMP di Madiun Dihukum Berlari hingga Kakinya Melepuh

MADIUN, KOMPAS.com - Dua telapak kaki siswa SMPN 10 Kota Madiun, Jawa Timur, berinisial G (15) melepuh setelah seorang guru berinisial F menghukumnya berlari keliling dengan kaki telanjang di lapangan basket.

Siswa itu diberi sanksi karena tidak mengikuti kegiatan kumpulan kerohanian, Rabu (27/10/2023) lalu.

Ibunda G, Novia Tri Handayani yang dikonfirmasi Kompas.com menceritakan perihal hukuman yang menimpa anak sulungnya tersebut. Peristiwa itu terjadi saat istirahat siang, Rabu (27/10/2023).

“Saat istirahat siang itu, siswa muslim menjalankan shalat zuhur berjamaah. Sementara siswa non muslim itu mengikuti kumpulan membaca Al Kitab di tempat sendiri. Pada waktu itu anak saya tidak ikut kumpulan itu,” kata Novi panggilan akrabnya.

Anaknya tak mengikuti kegiatan rohani karena berada di ruang perpustakaan mengerjakan pekerjaan rumah (PR) atas sepengetahuan wali kelasnya.

Setelah istirahat selesai, anaknya bertemu dengan guru kesiswaan. Kemudian guru kesiswaan itu menyarankan kepada oknum guru untuk menghukum anaknya yang tidak ikut kumpulan bersama lima siswa lainnya.

Selanjutnya, oknum guru itu menyuruh enam siswa, termasuk anaknya, berlari mengeliling lapangan basket tanpa alas kaki di tengah kondisi cuaca panas terik siang itu. Para siswa baru boleh berhenti berlari setelah oknum guru berinisial F itu menyatakan untuk stop.

“Katanya anakku tidak ditentukan berapa putaran. Anak-anak baru boleh berhenti berlari setelah oknum guru itu memintanya berhenti. Tetapi anakku baru lima putaran telapak kakinya sudah melepuh. Bahkan satu telapak kakinya sobek dan sampai berdarah,” ungkap Novi yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga tersebut.

Mengetahui telapak kaki anaknya melepuh, pihak sekolah kemudian mengobatinya dengan obat merah. Tak berapa lama kemudian ia ditelepon oknum guru memberitahukan kaki anaknya mengalami lecet setelah dihukum.

“Saya ditelepon saat saya masih kerja. Oknum guru itu mengaku menghukum anaknya saya karena tidak ikut kumpulan. Tetapi guru itu menyatakan tidak menyangka akibat hukuman itu menyebabkan kakinya anaknya lecet, tidak omong sebenarnya. Kemudian saya berpikir tidak apa-apa kalau memang anak saya salah harus dihukum. Pikiran saya kaki anak saya lecet karena dihukum lari menggunakan sepatu,” jelas Novi.

Tetapi ia mulai curiga karena gurunya harus mengantar pulang anaknya. Setelah tiba di rumah, suaminya merekam video kondisi kaki anaknya. Dari video itu terlihat telapak kaki anaknya melepuh. Kontan Novi langsung emosi dan langsung menghubungi oknum guru tersebut.

“Sebagai orang tua tidak terima dan akan saya teruskan ke jalur hukum,” ungkap Novi.

Setelah kejadian itu, Jumat pagi Novi mendatangi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengantisipasi agar anaknya tidak mendapatkan intimidasi, diskriminasi dan pembedaan.

Kemudian KPAI mengarahkan Novi ke sekolahan. Di sekolah ia bertemu dengan kepala sekolah dan oknum guru tersebut. Setelah itu, guru-guru berdatangan untuk menjenguk anaknya. Namun saat itu mereka diterima bapaknya.

Novi mengaku terpaksa menyampaikan curhat ke media sosialnya lantaran penanganan kekerasan yang dialami anaknya kurang direspons. Bahkan saat lapor ke Polres Madiun Kota, ia diarahkan kembali ke sekolah lantaran di sana ada program restorative justice.

Kemudian pada Selasa (3/10/2023), Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan mediasi antara dirinya dengan oknum guru tersebut. Namun mediasi gagal dan tidak terjadi kesepakatan apapun.

Tanggapan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/10/2023) membenarkan kejadian nahas yang menimpa siswa berinisial G.

Siswa itu dihukum oknum guru berinisial F lantaran G tidak mengikuti kegiatan kerohanian.

“Jadi anaknya tidak mengikuti kegiatan rohani. Kemudian disuruh (oknum guru) itu lari muter keliling lapangan di lapangan basket,” kata Lismawati.

Ia mengatakan saat jam istirahat siang, siswa muslim mengikuti shalat zuhur berjamaah. Sementara siswa non muslim mengikuti kegiatan kerohanian. Namun siang itu siswa berinisial G tidak mengikuti kegiatan kerohanian sehingga dihukum oknum guru berinisial F.

Lismawati menegaskan apa yang dilakukan oknum guru berinisial F salah. Terlebih dirinya sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala sekolah agar para guru tidak melakukan hukuman fisik kepada siswa.

“Sebenarnya kami sudah mewanti-wangi agar pihak sekolah tidak memberikan hukuman fisik. Baru seminggu yang lalu sudah ingatkan kepada kepsek agar menyampaikan ke guru tidak memberikan hukuman fisik dalam bentuk apapun. Dan di sini ada kesalahan, yaitu caranya (menghukum) tadi salah,” jelas Lismawati.

Ia meminta saat anak melanggar aturan dihukum dalam bentuk edukasi seperti disuruh membaca atau merangkum buku.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/04/134035978/kronologi-siswa-smp-di-madiun-dihukum-berlari-hingga-kakinya-melepuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke