SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) tetap menghalalkan makanan atau minuman mengandung karmin, meski sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengharamkannya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, pihaknya menerima pengajuan label halal untuk perwarna merah karmin yang berasal dari serangga, pada 2011 silam.
Baca juga: PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan
"Ilmuan kami menemukan satu pewarna dari jenis serangga yang secara medis aman, secara kesehatan enggak masalah," kata Ma'ruf, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (3/10/2023).
Ma'ruf menyebut, berdasarkan Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karena pertimbangan najis. Sedangkan, Imam Malik memperbolehkan karena tidak menyebabkan kebusukan.
"Tapi karena pertimbangan tidak ada masalah medis, kemudian perusahaan memerlukan itu. Maka MUI meloloskan, mengizinkan, menghalalkan, secara fiqih enggak ada masalah," jelasnya.
Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?
Perdebatan muncul, kata Ma'ruf, setelah Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar menyebutkan karmin haram. Hal itu diungkapkan usai digelarnya Bahtsul Masail beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya (Bahtsul Masail) mengakomodir MUI. Sayangnya ketika pers rilis, KH Marzuki itu menyampaikan pendapat haramnya saja," ujar dia.
Namun, lanjut Ma'ruf, sebenarnya KH Marzuki memiliki niat baik untuk mecari bahan lainnya sebagai pengganti karmin. Tetapi menurutnya, hal tersebut masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk satu atau dua tahun ini belum memungkinkan pencari pengganti karmin, yang aman, yang perdebatan psikisnya lebih ringan. Pendapat KH Marzuki ini sebagai saran," ucapnya.
Oleh karena itu, Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan terkait fatwa karmin tersebut. Mereka tetap bisa menikmati makanan atau minuman tanpa khawatir haram.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar mengatakan, dirinya mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail, terkait penggunaan karmin.
"Makanan minuman olahan apa pun, warna apa pun mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan BM Jatim. Dan saya tidak mengharamkanya," kata Marzuki, melalui keterangan video yang diterima, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Viral Pewarna Makanan Karmin Berasal dari Kutu Daun, Ini Penjelasan LIPI
Oleh karena itu, Marzuki turut mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman apa pun. Dia pun menekankan tidak mengerucut pada suatu produk yang beredar di pasaran.
"Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim, saya tentu ikut mengharamkanya," jelasnya.
"Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, sekali lagi kalau enggak ada unsur karminya halal, kalau ada unsur karminya haram," tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.