Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tetap Halalkan Pewarna Karmin, meski PWNU Jatim Sebut Haram

Kompas.com - 03/10/2023, 14:53 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) tetap menghalalkan makanan atau minuman mengandung karmin, meski sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengharamkannya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, pihaknya menerima pengajuan label halal untuk perwarna merah karmin yang berasal dari serangga, pada 2011 silam.

Baca juga: PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

"Ilmuan kami menemukan satu pewarna dari jenis serangga yang secara medis aman, secara kesehatan enggak masalah," kata Ma'ruf, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (3/10/2023).

Ma'ruf menyebut, berdasarkan Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karena pertimbangan najis. Sedangkan, Imam Malik memperbolehkan karena tidak menyebabkan kebusukan.

"Tapi karena pertimbangan tidak ada masalah medis, kemudian perusahaan memerlukan itu. Maka MUI meloloskan, mengizinkan, menghalalkan, secara fiqih enggak ada masalah," jelasnya.

Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?

Perdebatan muncul, kata Ma'ruf, setelah Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar menyebutkan karmin haram. Hal itu diungkapkan usai digelarnya Bahtsul Masail beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya (Bahtsul Masail) mengakomodir MUI. Sayangnya ketika pers rilis, KH Marzuki itu menyampaikan pendapat haramnya saja," ujar dia.

Namun, lanjut Ma'ruf, sebenarnya KH Marzuki memiliki niat baik untuk mecari bahan lainnya sebagai pengganti karmin. Tetapi menurutnya, hal tersebut masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Untuk satu atau dua tahun ini belum memungkinkan pencari pengganti karmin, yang aman, yang perdebatan psikisnya lebih ringan. Pendapat KH Marzuki ini sebagai saran," ucapnya.

Oleh karena itu, Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan terkait fatwa karmin tersebut. Mereka tetap bisa menikmati makanan atau minuman tanpa khawatir haram.

Diberitakan sebelumnya, Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar mengatakan, dirinya mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail, terkait penggunaan karmin.

"Makanan minuman olahan apa pun, warna apa pun mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan BM Jatim. Dan saya tidak mengharamkanya," kata Marzuki, melalui keterangan video yang diterima, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Viral Pewarna Makanan Karmin Berasal dari Kutu Daun, Ini Penjelasan LIPI

Oleh karena itu, Marzuki turut mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman apa pun. Dia pun menekankan tidak mengerucut pada suatu produk yang beredar di pasaran.

"Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim, saya tentu ikut mengharamkanya," jelasnya.

"Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, sekali lagi kalau enggak ada unsur karminya halal, kalau ada unsur karminya haram," tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kornas PeTiga Jatim, Kader PPP yang Siap Disanksi karena Dukung Prabowo-Gibran

Kornas PeTiga Jatim, Kader PPP yang Siap Disanksi karena Dukung Prabowo-Gibran

Surabaya
Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom

Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom

Surabaya
Alasan Pelaku Jual Hasil Rampokan di Jawa Tengah Usai Bunuh Pria di Gresik

Alasan Pelaku Jual Hasil Rampokan di Jawa Tengah Usai Bunuh Pria di Gresik

Surabaya
Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
Usut Kematian Mahasiswa Asal Taput, Polresta Denpasar Periksa Pacar Korban di Jakarta

Usut Kematian Mahasiswa Asal Taput, Polresta Denpasar Periksa Pacar Korban di Jakarta

Surabaya
Berawal dari Karyawan Masak Air, Toko Oli dan Bengkel Mobil di Magetan Terbakar

Berawal dari Karyawan Masak Air, Toko Oli dan Bengkel Mobil di Magetan Terbakar

Surabaya
7 dari 8 RPH di Lumajang Belum Bersertifikat Halal

7 dari 8 RPH di Lumajang Belum Bersertifikat Halal

Surabaya
Ketum PSI Kaesang Pangarep Ngacir Ditanya soal Pernyataan Ade Armando

Ketum PSI Kaesang Pangarep Ngacir Ditanya soal Pernyataan Ade Armando

Surabaya
Merasa Diintimidasi, Butet: Aku Kehilangan Kemerdekaan

Merasa Diintimidasi, Butet: Aku Kehilangan Kemerdekaan

Surabaya
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Terlambat Terbang

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Terlambat Terbang

Surabaya
KPU Kota Batu Minta Pemkot Batu Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Ribuan Petugas KPPS

KPU Kota Batu Minta Pemkot Batu Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Ribuan Petugas KPPS

Surabaya
Seorang Pelajar Perempuan di Trenggalek Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Truk Box

Seorang Pelajar Perempuan di Trenggalek Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Truk Box

Surabaya
Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki

Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki

Surabaya
Sempat Pamit kepada Istri Hendak ke Sawah, Pria di Lamongan Justru Tewas Kesetrum

Sempat Pamit kepada Istri Hendak ke Sawah, Pria di Lamongan Justru Tewas Kesetrum

Surabaya
Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com