SURABAYA, KOMPAS.com - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) telah mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan maupun minuman.
Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar mengatakan, dirinya mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan LBM. Termasuk terkait penggunaan karmin dalam setiap olahan makanan dan minuman.
Karmin merupakan zat pewarna makanan, tekstil, kosmetik, dan cat merah pekat yang berasal dari serangga cochineal.
"Makanan minuman olahan apapun, warna apapun mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan BM Jatim. Dan saya tidak mengharamkanya," kata Marzuki, melalui keterangan video yang diterima, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Larang Warga Sekolahkan Anak di Al-Zaytun, MUI Garut: Hukumnya Haram
Oleh karena itu, Marzuki turut mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman apapun. Dia pun menekankan tidak mengerucut pada suatu produk yang beredar di pasaran.
"Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim, saya tentu ikut mengharamkanya," jelasnya.
"Jadi yang penting itu bukan jenis makananya, sekali lagi kalau enggak ada unsur karminya halal, kalau ada unsur karminya haram," tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBM PWNU Jatim KH Asyhar Shofwan mengatakan, segala makanan yang mengandung karmin otomatis menjadi haram.
"Kalau kami hanya mengharamkan hal yang dikonsumsi masyarakat dan mengandung karmin, itu seperti kata KH Marzuki," kata Asyhar, ketika dihubungi melalui telepon.
Asyhar mengungkapkan, unsur karmin tersebut biasa dalam kandungan makanan, minuman, serta lipstik yang berwarna merah. Sedangkan dalam kemasanya diberi dengan kode E-120.
Baca juga: Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah
"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis," jelasnya.
Lebih lanjut, Asyhar menampik kabar yang menyebutkan LBM PWNU Jatim mengharamkan suatu produk yogurt. Menurutnya, hal itu merupakan temuan masyarakat yang kemudian disambungkan.
"Itu mungkin masyarakat sendiri yang menemukan, terus ramai dibahas, kalau kami tidak spesifik menyebut suatu produk. Kami menyarankan agar masyarakat memperhatikan kode (E-120) itu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.