Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan

Kompas.com, 1 Oktober 2023, 15:58 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Malang Raya berkumpul di sekitar luar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (1/10/2023) siang. Mereka kemudian berkonvoi menuju Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, untuk menyuarakan keadilan penanganan hukum tragedi Kanjuruhan.

Berbagai spanduk dibawa peserta konvoi. Ada yang bertuliskan 'Justice For Arek Malang', 'Justice For 135+', 'Hakim Jangan Masuk Angin' dan lainnya.

Seorang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, ikut dalam aksi tersebut. Dia kehilangan kedua buah hatinya. Natasya Ramadani (16) dan Naila Anggarini (14) meninggal dalam tragedi 1 Oktober 2022 itu. Selain itu, mantan istrinya, Debi Asta, juga turut meninggal.

Baca juga: Rapat Pembentukan Komite Ad Hoc Suporter Digelar 1 Oktober Saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Devi mengatakan, aksi itu bertujuan sebagai pengingat kepada semua pihak bahwa korban belum mendapatkan keadilan. Apalagi, penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP yang ada di laporan model B belum dilaksanakan.

"Di laporan model A itu tidak menyentuh semua pelakunya. Seperti penembak gas air mata, pihak PSSI kan belum tersentuh. Itu sangat melukai keluarga korban dan Aremania yang luka dan permanen," kata Devi pada Minggu.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kaki Sempat Retak, Aan Kini Kesulitan Lamar Pekerjaan

Aksi itu juga sebagai bentuk perjuangan Arek Malang untuk mendukung keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Devi mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu bahwa keluarga korban sudah diberi uang santunan sosial.

Menurutnya, pemberian uang santunan itu tidak bisa menyelesaikan masalah tanpa adanya keadilan hukum.

"Karena kemarin Erick Thohir bilang bahwa keluarga korban sudah dikasih uang, apakah semua bisa diselesaikan dengan uang. Ini kan soal hukum, hukum sama uang kan beda," katanya.

Situasi depan gate 13 pasca Tregedi Kanjuruhan yang mulai pelaksanaan renovasi dan revitalisasi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (19/9/2023) siang.
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Situasi depan gate 13 pasca Tregedi Kanjuruhan yang mulai pelaksanaan renovasi dan revitalisasi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (19/9/2023) siang.
Devi juga kecewa terhadap hasil perjuangan bersama keluarga korban lainnya dalam membuat laporan baru di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/9/2023). Polisi tidak mau mengeluarkan pembuatan laporan terkait kekerasan terhadap anak.

Pengajuan laporan ini karena korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan juga banyak yang merupakan usia anak.

"Hasilnya sangat tidak memuaskan, kami debat 6 jam untuk membuat LP (laporan) baru tentang kekerasan terhadap anak, Pasal 351, tapi mereka bersikukuh tidak mau mengeluarkan," katanya.

Baca juga: Kerinduan Kholifah pada Anaknya yang Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, pihak Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh untuk menindaklanjuti laporan model B yang ada di Polres Malang. Devi merasa heran, karena laporan model B yang ada di Polres Malang telah dihentikan.

"Mereka bersikukuh menaikkan laporan model B yang ada di Polres Malang. Bareskrim pun tidak tahu kalau telah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) dan mereka tidak tahu kalau Stadion Kanjuruhan direvitalisasi," katanya.

Menurut Devi, pihak Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan model B yang dihentikan itu dengan memanggil jajaran Polres Malang.

"Itu kan untuk rujukan mereka gelar perkara laporan model B di Bareskrim, untuk memanggil Kapolres, penyidik Polres di Kepanjen. Karena mereka tidak mendapat tembusan soal laporan model B. Bareskrim rencananya akan memanggil pihak Polres soal SP3 laporan model B," katanya.

Devi juga mendesak Bareskrim Mabes Polri supaya menindaklanjuti penanganan hukum kepada eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dia berharap, tidak ada tebang pilih dalam proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan.

"Kami juga minta Bareskrim untuk menindaklanjuti tentang Dirut LIB yang seolah tidak tersentuh masalah hukum dan dilepaskan dari laporan model A. Dia seharusnya ikut bertanggung jawab, karena pengaturan jam tayang sudah direncanakan," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau