Salin Artikel

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Warga Malang Raya Konvoi Tuntut Keadilan

MALANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Malang Raya berkumpul di sekitar luar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (1/10/2023) siang. Mereka kemudian berkonvoi menuju Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, untuk menyuarakan keadilan penanganan hukum tragedi Kanjuruhan.

Berbagai spanduk dibawa peserta konvoi. Ada yang bertuliskan 'Justice For Arek Malang', 'Justice For 135+', 'Hakim Jangan Masuk Angin' dan lainnya.

Seorang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri, ikut dalam aksi tersebut. Dia kehilangan kedua buah hatinya. Natasya Ramadani (16) dan Naila Anggarini (14) meninggal dalam tragedi 1 Oktober 2022 itu. Selain itu, mantan istrinya, Debi Asta, juga turut meninggal.

Devi mengatakan, aksi itu bertujuan sebagai pengingat kepada semua pihak bahwa korban belum mendapatkan keadilan. Apalagi, penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP yang ada di laporan model B belum dilaksanakan.

"Di laporan model A itu tidak menyentuh semua pelakunya. Seperti penembak gas air mata, pihak PSSI kan belum tersentuh. Itu sangat melukai keluarga korban dan Aremania yang luka dan permanen," kata Devi pada Minggu.

Aksi itu juga sebagai bentuk perjuangan Arek Malang untuk mendukung keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Devi mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu bahwa keluarga korban sudah diberi uang santunan sosial.

Menurutnya, pemberian uang santunan itu tidak bisa menyelesaikan masalah tanpa adanya keadilan hukum.

"Karena kemarin Erick Thohir bilang bahwa keluarga korban sudah dikasih uang, apakah semua bisa diselesaikan dengan uang. Ini kan soal hukum, hukum sama uang kan beda," katanya.

Pengajuan laporan ini karena korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan juga banyak yang merupakan usia anak.

"Hasilnya sangat tidak memuaskan, kami debat 6 jam untuk membuat LP (laporan) baru tentang kekerasan terhadap anak, Pasal 351, tapi mereka bersikukuh tidak mau mengeluarkan," katanya.

Menurutnya, pihak Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh untuk menindaklanjuti laporan model B yang ada di Polres Malang. Devi merasa heran, karena laporan model B yang ada di Polres Malang telah dihentikan.

"Mereka bersikukuh menaikkan laporan model B yang ada di Polres Malang. Bareskrim pun tidak tahu kalau telah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) dan mereka tidak tahu kalau Stadion Kanjuruhan direvitalisasi," katanya.

Menurut Devi, pihak Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan model B yang dihentikan itu dengan memanggil jajaran Polres Malang.

"Itu kan untuk rujukan mereka gelar perkara laporan model B di Bareskrim, untuk memanggil Kapolres, penyidik Polres di Kepanjen. Karena mereka tidak mendapat tembusan soal laporan model B. Bareskrim rencananya akan memanggil pihak Polres soal SP3 laporan model B," katanya.

Devi juga mendesak Bareskrim Mabes Polri supaya menindaklanjuti penanganan hukum kepada eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dia berharap, tidak ada tebang pilih dalam proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan.

"Kami juga minta Bareskrim untuk menindaklanjuti tentang Dirut LIB yang seolah tidak tersentuh masalah hukum dan dilepaskan dari laporan model A. Dia seharusnya ikut bertanggung jawab, karena pengaturan jam tayang sudah direncanakan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/01/155854978/1-tahun-tragedi-kanjuruhan-ratusan-warga-malang-raya-konvoi-tuntut-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke