Alasan restoran ditutup sementara karena masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Baca juga: Perjuangan Ibu di Kediri Rawat Anak Disabilitas hingga Kematian Menjemput Keduanya
Pada Pasal 4 dinyatakan sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Sejauh ini pihak pengelola restoran masih belum memberikan keterangan berkaitan dengan penutupan sementara usahanya.
Restoran tersebut telah memulai membuka usaha di Jl Pahlawan Kusuma Bangsa sejak Agustus 2023. Tempat usaha ini ramai pengunjung yang datang ataupun pembeli melalui online.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mie Gacoan di Kota Kediri Ditutup Sementara, Suara Bising Bikin Guru Mengajar Pakai Pengeras Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.