Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bising Suara "Exhaust" Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Kompas.com - 28/09/2023, 08:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kegiatan belajar mengajar di salah satu SD Negeri Kota Kediri terganggu suara cerobong asap dari sebuah restoran.

Akibatnya, para guru harus menggunakan pengeras suara saat mengajar di dalam kelas.

Dikutip dari KompasTV, mereka melakukan tersebut karena terganggu bisingnya suara exhaust restoran di sebelahnya.

Sejak restoran itu berdiri pada Agustus 2023, warga sekolah terganggu dengan suara bising serta udara di dalam kelas cukup panas akibat pantulan sinar matahari dari atap bangunan rumah makan.

Pihak sekolah sudah melaporkan hal itu ke Dinas Pendidikan Kota Kediri serta Pemkot Kediri.

Baca juga: Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Tarkait hal tersebut, rumah makan yang ada di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri didemo belasan pegiat LSM Rakyat Muda Bersatu (Ratu) Kediri pada Rabu (27/9/2023).

Aksi demo itu dilakukan karena kegiatan usaha rumah makan dinilai menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu proses belajar siswa.

Suara bising berasal dari mesin exhaust yang diarahkan ke dekat pagar sekolah.

Selain itu, suara proses memasak serta polusi udara bau masakan masuk ke ruang kelas yang berdekatan dengan dapur.

Saiful Iskak, Korlap Aksi LSM Ratu, menjelaskan, dari hasil audiensi dengan pihak Pemkot Kediri, diketahui bahwa izin usaha rumah makan tersebut ternyata masih belum lengkap.

"Dari kesepakatan kami dengan pihak DPMPTSP dan Satpol PP akan menutup sementara (rumah makan)," jelasnya.

Baca juga: Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Saiful Iskak meminta Pemkot Kediri untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi izin usaha.

"Apalagi ini dampaknya berkaitan belajar siswa SDN Banjaran 4," tandasnya.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri akhirnya menutup usaha restoran tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pesta Pora Abadi berkaitan dengan larangan memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com