Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Kompas.com - 27/09/2023, 20:19 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah.

"Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Tak hanya Sahat, staf ahli Sahat yang bernama Rusdi pun divonis empat tahun penjara.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Suap dana hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat karena telah menerima suap. Ia juga meminta didoakan agar tetap diberikan kesehatan, Jumat (16/12/2022).

Kasus bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK saat itu juga sempat menggeledah ruang kerja para pimpinan DPRD Jatim dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah uang.

Sahat diduga menerima uang suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Suap diberikan agar Sahat membantu memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M

Untuk diketahui Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun, bersumber dari APBD.

Medio Desember 2022, Sahat yang mengenakan rompi oranye sempat meminta maaf pada warga Jawa Timur karena telah menerima suap.

"Saya salah, saya salah dan minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata dia di Gedung Merak Putih KPK, Jumat (16/12/2023), seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Nama-nama Unik Pokmas Penerima Dana Hibah di Kasus Sahat Simanjuntak, Ada Pokmas Gagal Paham dan Kalang Kabut

Suap puluhan miliar

Jaksa Arif Suhermanto dalam dakwaannya menyebutkan, Sahat bersama anak buahnya Rudi diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Hal itu mengemuka dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mei 2023 lalu

Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015-2021.

Abdul Hamid telah menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim sejak 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com