SURABAYA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama sembilan tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Tak hanya Sahat, staf ahli Sahat yang bernama Rusdi pun divonis empat tahun penjara.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar
Kasus bermula saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK saat itu juga sempat menggeledah ruang kerja para pimpinan DPRD Jatim dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan sejumlah uang.
Sahat diduga menerima uang suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Suap diberikan agar Sahat membantu memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Jaksa Sebut Sahat Terima Rp 39,5 M
Untuk diketahui Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun, bersumber dari APBD.
Medio Desember 2022, Sahat yang mengenakan rompi oranye sempat meminta maaf pada warga Jawa Timur karena telah menerima suap.
"Saya salah, saya salah dan minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata dia di Gedung Merak Putih KPK, Jumat (16/12/2023), seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Jaksa Arif Suhermanto dalam dakwaannya menyebutkan, Sahat bersama anak buahnya Rudi diduga menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Hal itu mengemuka dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mei 2023 lalu
Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015-2021.
Abdul Hamid telah menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim sejak 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.