Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes. "Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Pernah Dikeluarkan Saat SMA karena Palsukan Rapor
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan. Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri. "Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.