Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tendang Lawan Saat Selebrasi Sujud, Pemain Futsal Kota Malang Dilarang Ikut Pertandingan 2 Tahun

Kompas.com, 20 September 2023, 19:59 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemain futsal dari tim Kota Malang, berinisial MRM, mendapatkan sanksi tidak boleh bermain selama dua tahun karena menendang kepala lawan yang selebrasi sujud dalam pertandingan Porprov Jatim 2023.

Technical Delegate Porprov Jatim, Munir mengatakan, sanksi larangan bermain berlaku dalam pertandingan resmi, Federasi Futsal Indonesia (FFI), Asosisasi Futsal Provinsi (AFP), dan Asosisasi Futsal Kabupaten (AFK).

"Putusanya untuk pemain penendang (MRM) itu diberikan sanksi larangan bermain selama dua tahun," kata Munir ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Wali Kota Malang Sesalkan Tindakan Pemain Futsal Tendang Lawan Saat Selebrasi Sujud di Porprov Jatim

Munir menyebut, putusan itu keluar setelah wasit dan pengawas pertandingan membuat surat khusus. Tendangan yang dilakukan pemain bernomor 17 tersebut dianggap kejadian tidak biasa.

"Laporan itu sudah selesai dan ditandatangani oleh seluruh perangkat pertandingan, surat itu diserahkan ke Pandis (panitia disiplin) untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pemain Futsal Porprov Jatim Ditendang Lawan Saat Selebrasi Sujud Syukur

Munir mebantah pernyataan belum keluarnya sanksi untuk pemain yang melakukan pelanggaran itu. Bahkan, pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Asprov dan KONI Jawa Timur.

"Sudah, sanksi, diberikan kepada yang bersangkutan, ofisial serta manajemen tim itu. Kami tidak bisa seperti itu, khawatir nanti di luar jadi hal yang tidak baik," ujar dia.

"Kemarin juga sudah kami laporkan setelah selesainya Porprov ini. Kami melaporkan selaku technical delegate, kepada AFP Jatim, induk cabor futsal, sekaligus Asprov dan KONI Jatim," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, AFK Blitar, mempertanyakan sanksi yang tak kunjung diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur atas insiden yang terjadi saat Tim Futsal Kabupaten Blitar bertanding melawan Tim Futsal Kota Malang pada ajang Proprov VIII Jatim 2023.

Di penghujung babak kedua 8 besar yang berlangsung di Fatkhi Futsal Center, Sidoarjo, Rabu (13/9/2023) siang, seorang pemain dari Tim Futsal Kabupaten Blitar Hanafi Jauhar Ahmad ditendang oleh seorang pemain Tim Futsal Kota Malang saat korban bersujud atas gol ke-5 ke gawang lawan yang dicetak oleh rekannya, Nico Saputra.

Wakil Ketua AFK Blitar Febry Wahyu Wiyono mengatakan, hingga saat ini Komdis AFP Jawa Timur belum mengumumkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Tim Futsal Malang Kota yang terjadi satu pekan lalu itu.

“Sebelum peristiwa itu, pada pertandingan antara Tim Futsal Malang Kota melawan Tim Futsal Kabupaten Pasuruan terjadi juga insiden serupa. Komdis segera menjatuhkan sanksi. Nah, ini sudah satu pekan sampai sekarang belum ada sanksi dari Komdis,” ujar Febry kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/9/2023) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau