SURABAYA, KOMPAS.com - Susanto, dokter gadungan terdakwa kasus penipuan rumah sakit PT. PHC Surabaya merengek meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan 4 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Saya mohon keringanan hukuman Pak Hakim. Saya punya tanggungan membesarkan anak," katanya melalui video conference dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Anggap Tak Ada Hal Meringankan
Susanto hadir secara virtual dalam sidang tersebut. Dia berada di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim Tongani mengaku tidak mendengarkan jelas suara Susanto.
Dia lantas meminta Susanto menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut secara tertulis.
"Disampaikan secara tertulis saja. Suaranya tidak begitu terdengar di persidangan," kata Tongani.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan
Sebelumnya, jaksa menuntut Susanto dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penipuan RS PT. PHC Surabaya. Dia terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo.
Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.
Pertama, terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama. Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.
Baca juga: Nama dan Dokumennya Dipakai Susanto Dokter Gadungan, Anggi: Semua Data Saya Dicatut
Susanto dilaporkan oleh pihak PT. PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta lantaran membayar gaji sebesar Rp 7,5 juta per bulan beserta tunjangan.
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan. Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.