Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan menjelaskan, Hasan merenggut nyawa Sapto karena dipicu rasa dendam terhadap korban.
Pelaku menyebutkan, sakit hati itu muncul karena korban sering mengganggu pekerjaan pelaku.
“Motif masih dalam penyidikan, tapi dari pengakuan awal karena merasa dendam," ungkapnya.
Saat ditanya apakah pembunuhan ini terkait dengan pekerjaan Sapto sebagai wartawan, Hari menyampaikan bahwa kasus ini tak berkaitan dengan profesi korban.
"Tidak ada keterkaitannya dengan pemberitaan. Berdasarkan keterangan, tidak ada keterkaitan dengan pemberitaan. Hanya tadi, dendam karena pelaku merasa pekerjaannya diganggu,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pria di Jombang yang Ditemukan Tewas Bekerja di Media Online
Sapto diketahui bekerja sebagai wartawan sebuah media online Kabaroposisi.net. Namanya tercantum sebagai Kepala Biro Jombang.
“(Pekerjaan korban) swasta, dan dari informasi yang kami terima, wartawan di media online," jelas Hary.
Atas perbuatannya, Sapto terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 20 tahun.
Baca juga: Pria Jombang Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Ringkus Tetangga Korban
Sumber: Kompas.com (Penulis: Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Krisiandi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.