Salin Artikel

Tembakan Maut Tetangga Renggut Nyawa Pria di Jombang

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (14/9/2023) malam.

Korban, M Sapto Sugiyono (46), dibunuh oleh tetangganya, Hasan alias Daim (50). Rumah dua warga Desa Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, itu bersebelahan.

Hasan membunuh Sapto menggunakan senapan angin. Tak hanya itu, dia juga melukai kepala korban memakai benda tumpul.

"Ada satu kali tembakan. Kemudian luka karena pukulan di kepala, ada berkali-kali," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

Aldo mengatakan, berdasarkan hasil otoposi terhadap jenazah korban, Hasan menembak Sapto dalam jarak dekat menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan senapan angin tersebut, korban mengalami luka pada paru-parunya, sehingga membuat pendarahan hebat di organ dalam.

Tembakan itulah yang merenggut nyawa korban.

Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku mengambil palu, lalu melukai kepala korban.

"Dia memesan senapan angin ini pada bulan Agustus 2023. Tetapi ini masih kita dalami dulu,” ucapnya.

Dari pelaku, polisi menyita senapan angin, sebuah palu, dan 14 butir peluru.

Lalu, apa motif Hasan membunuh Sapto?


Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan menjelaskan, Hasan merenggut nyawa Sapto karena dipicu rasa dendam terhadap korban.

Pelaku menyebutkan, sakit hati itu muncul karena korban sering mengganggu pekerjaan pelaku.

“Motif masih dalam penyidikan, tapi dari pengakuan awal karena merasa dendam," ungkapnya.

Saat ditanya apakah pembunuhan ini terkait dengan pekerjaan Sapto sebagai wartawan, Hari menyampaikan bahwa kasus ini tak berkaitan dengan profesi korban.

"Tidak ada keterkaitannya dengan pemberitaan. Berdasarkan keterangan, tidak ada keterkaitan dengan pemberitaan. Hanya tadi, dendam karena pelaku merasa pekerjaannya diganggu,” tuturnya.

Sapto diketahui bekerja sebagai wartawan sebuah media online Kabaroposisi.net. Namanya tercantum sebagai Kepala Biro Jombang.

“(Pekerjaan korban) swasta, dan dari informasi yang kami terima, wartawan di media online," jelas Hary.

Atas perbuatannya, Sapto terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Krisiandi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/16/194500278/tembakan-maut-tetangga-renggut-nyawa-pria-di-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke