Salin Artikel

Tembakan Maut Tetangga Renggut Nyawa Pria di Jombang

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditemukan tewas di rumahnya, Kamis (14/9/2023) malam.

Korban, M Sapto Sugiyono (46), dibunuh oleh tetangganya, Hasan alias Daim (50). Rumah dua warga Desa Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, itu bersebelahan.

Hasan membunuh Sapto menggunakan senapan angin. Tak hanya itu, dia juga melukai kepala korban memakai benda tumpul.

"Ada satu kali tembakan. Kemudian luka karena pukulan di kepala, ada berkali-kali," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

Aldo mengatakan, berdasarkan hasil otoposi terhadap jenazah korban, Hasan menembak Sapto dalam jarak dekat menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan senapan angin tersebut, korban mengalami luka pada paru-parunya, sehingga membuat pendarahan hebat di organ dalam.

Tembakan itulah yang merenggut nyawa korban.

Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku mengambil palu, lalu melukai kepala korban.

"Dia memesan senapan angin ini pada bulan Agustus 2023. Tetapi ini masih kita dalami dulu,” ucapnya.

Dari pelaku, polisi menyita senapan angin, sebuah palu, dan 14 butir peluru.

Lalu, apa motif Hasan membunuh Sapto?


Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan menjelaskan, Hasan merenggut nyawa Sapto karena dipicu rasa dendam terhadap korban.

Pelaku menyebutkan, sakit hati itu muncul karena korban sering mengganggu pekerjaan pelaku.

“Motif masih dalam penyidikan, tapi dari pengakuan awal karena merasa dendam," ungkapnya.

Saat ditanya apakah pembunuhan ini terkait dengan pekerjaan Sapto sebagai wartawan, Hari menyampaikan bahwa kasus ini tak berkaitan dengan profesi korban.

"Tidak ada keterkaitannya dengan pemberitaan. Berdasarkan keterangan, tidak ada keterkaitan dengan pemberitaan. Hanya tadi, dendam karena pelaku merasa pekerjaannya diganggu,” tuturnya.

Sapto diketahui bekerja sebagai wartawan sebuah media online Kabaroposisi.net. Namanya tercantum sebagai Kepala Biro Jombang.

“(Pekerjaan korban) swasta, dan dari informasi yang kami terima, wartawan di media online," jelas Hary.

Atas perbuatannya, Sapto terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Krisiandi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/16/194500278/tembakan-maut-tetangga-renggut-nyawa-pria-di-jombang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com