Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berlibur ke Bromo? Simak Lagi Aturan dan Larangan Bagi Pengunjung TNBTS

Kompas.com - 16/09/2023, 14:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Gunung Bromo di Jawa Timur merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan yang memiliki pemandangan dan suasana yang menakjubkan.

Sebelum merencanakan liburan ke Bromo, pengunjung harus memperhatikan beberapa aturan dan larangan yang berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Akan Polisikan Petugas TNBTS

Tidak hanya berlaku bagi pengunjung perorangan, tapi aturan dan larangan juga harus ditaati oleh pelaku wisata tur (operator tour) yang turut memandu paket-paket wisata terkait agar kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi.

Pengelola kawasan Gunung Bromo yang berada di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah memberlakukan beberapa aturan dan larangan untuk menjaga keindahan dan kelestarian kawasan wisata berbasis alam ini.

Baca juga: Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Dilansir dari laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org, berikut adalah beberapa aturan dan larangan bagi pengunjung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca juga: Mengenal Gunung Bromo, Gunung Sakral dengan Pemandangan Sunrise yang Menawan

Aturan Pengunjung Bromo

  1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site (tujuan) kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site (tujuan) pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  2. Pengunjung yang memilih site (tujuan) kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/Lautan Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (antara lain transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security, dan safety.
  5. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  6. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan.
  8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai masker.
  9. Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  10. Membawa kantong (kresek) plastik kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  11. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
  12. Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  13. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  14. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  15. Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  16. Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 WIB - 01.00 WIB (tengah malam).
  17. Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  18. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  19. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.

Larangan Pengunjung Bromo

  1. Dilarang mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya.
  2. Dilarang menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
  3. Dilarang membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
  4. Dilarang membawa minuman keras atau beralkohol.
  5. Dilarang membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Dilarang membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan.
  8. Dilarang membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainya.
  9. Dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  10. Dilarang membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Dilarang membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  12. Dilarang melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Dilarang membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Dilarang membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
  15. Dilarang melakukan perbuatan asusila.

Selain larangan yang disebutkan di atas, ada juga larangan membawa mobil pribadi masuk ke kawasan Gunung Bromo yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tertanggal 20 Desember 2012.

Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan, sehingga pengunjung disarankan menggunakan kendaraan jip yang telah disediakan.

Selama mengendarai kendaraan jip, pengunjung juga diminta tetap memperhatikan faktor keselamatan, seperti dengan tidak duduk di atas kap kendaraan jip yang tengah berjalan.

Sumber:
bookingbromo.bromotenggersemeru.org  
jatim.antaranews.com  
suryamalang.tribunnews.com  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com