Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta, Modusnya Mengaku Polisi

Kompas.com - 08/09/2023, 16:49 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap OS (40) dan J (42), warga Jalan Anggrek Rosaliana, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023).

Keduanya diduga melakukan penipuan pada CH, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aksi mereka dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

Mengaku polisi

Kapolres Jember AKPB M Nurhidayat menjelaskan penipuan oleh tersangka OS dilakukan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Di dalam Lapas, pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi dengan jabatan Direktur Penegak Hukum Mabes Polri.

Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan

Saat itu, pelaku dibantu oleh tahanan lain berinisial C untuk mengaku sebagai keluarga dari OS. Kemudian, OS menghubungi korban dan meminta uang akomodasi perjalanan ke Jember.

Korban terpengaruh sehingga mengirimkan uang senilai Rp 40 juta secara bertahap.

“Tersangka merupakan tahanan dan memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: 5 Gudang Tembakau Milik PTPN X di Jember Terbakar

Warga diminta berhati-hati

Menurut dia, korban percaya dengan pengakuan tersangka dan mengirimkan uang ke rekening J. Kemudian, uang itu diambil oleh tersangka J yang merupakan kekasih dari OS. Mereka lalu membagi uang tersebut.

"Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena memperdayai korban dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI.

“Pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com