PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Penggunaan flare atau suar aktivitas prewedding memicu kebakaran padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tak kurang dari 50 hektar lahan terbakar. Polisi pun menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, petugas mengetahui adanya kebakaran lahan dan padang sabana di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (6/9/2023) siang.
Mulanya pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melaporkan kejadian tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi, polisi mendapati api telah meluas.
Saat itu, diketahui pula adanya aktivitas foto prewedding dengan menggunakan flare.
"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kebakaran di Bromo Siklus 4 Tahunan, Baru Kali Ini Ada Tersangka
Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran. Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.
Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.
Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Baca juga: TNBTS Sebut Kebakaran di Bromo gara-gara Flare Prewedding Belum Bisa Dipadamkan
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.