Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Blitar Tolak Komentari JPU soal Samanhudi Otak Perampokan

Kompas.com, 7 September 2023, 22:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Wali Kota Blitar Santoso menolak mengomentari argumen jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar bahwa mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar merupakan otak perampokan.

Santoso, yang selama 20 tahun terakhir karirnya di birokrasi dan politik berada di bawah bayang-bayang Samanhudi itu, menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses peradilan perampokan yang menimpa diri dan istrinya di rumah dinas akhir 2022 lalu kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi saya sudah tidak akan lagi mengungkap tentang hal itu. Oke,” kata Santoso, Kamis (7/9/2023), menjawab pertanyaan terkait argumen JPU bahwa Samanhudi merupakan otak perampokan terhadap Santoso di rumah dinasnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas

JPU, pada beberapa kali kesempatan di sesi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, mendasarkan dakwaan itu pada bukti-bukti adanya motif sakit hati dan dendam Samanhudi terhadap Santoso.

Selanjutnya, saat ditanya tuntutan yang disampaikan JPU terhadap Samanhudi berupa pidana penjara 5 tahun, Santoso kembali mengatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Saya serahkan sepenuhnya ke aparat yang berhak menangani. Karena saya yakin semuanya sudah diperhitungkan, dipertimbangkan,” ujarnya.

“Bagi saya semua berproses dengan prinsip keadilan sudah ditegakkan oleh aparat berwajib,” tambah Santoso.

JPU Syahrir Sagir pada sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (5/9/2023), membacakan tuntutan hukuman kurungan 5 tahun terhadap Samanhudi, mantan orang terkuat di Kota Blitar dan sekitarnya, atas perannya sebagai otak perampokan.

Sebagaimana dikutip Kompas.com, kuasa hukum Samanhudi, Wahyudin, kepada wartawan mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengotaki perampokan dan juga tidak sakit hati serta dendam terhadap Santoso.

Perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari di rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi dimana Santoso dan Istri sedang beristirahat.

Baca juga: Samanhudi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Setelah melumpuhkan penjaga, kawanan perampok sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp 700 juta serta sejumlah perhiasan berharga milik Santoso dan istrinya.

Empat orang dari kawanan perampok itu berhasil ditangkap polisi sekitar 1 bulan setelah kejadian. Selanjutnya, anggota Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi atas sangkaan terlibat dalam perampokan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau