Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 06/09/2023, 17:55 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (6/9/2023).

Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketua Majelis Hakim dari PN Malang, Arief Karyadi membuka sidang sekitar pukul 14.35 WIB yang bertempat di Ruang Sidang Cakra. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Baca juga: Wahyu Kenzo Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus TPPU

Sidang saat awal sempat terkendala suara mik dari para terdakwa yang kurang terdengar jelas.

Ketiganya juga sempat beberapa kali bertukar posisi supaya dapat berbicara mendekat ke mik.

Ketiga terdakwa sebelumnya juga telah menerima surat dakwaan. Sidang tersebut hanya dihadiri penasihat hukum dari terdakwa Raymond Enovan.

Sedangkan penasehat hukum dari Wahyu Kenzo dan Bayu Walker tampak belum hadir.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terhadap ketiga terdakwa.

Ketika terdakwa didakwa pasal berlapis. Antara lain pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa meminta penundaan sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/9/2023) mendatang. Sidang tersebut ditutup pada pukul 15.27 WIB.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, untuk tim JPU, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Agung RI. Kemudian, dakwaan pasal ketiga terdakwa nyaris sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com