Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bangkalan Belum Putuskan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2023, 14:35 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

BANGKALAN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider kurungan selama 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Mantan bupati yang akrab disapa Ra Latif itu juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 9,7 miliar kepada negara.

Baca juga: Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Ra Latif dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Salah satu kuasa hukum Ra Latif, Fahrillah mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengambil tindakan apa pun.

"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang pasti, akan kami baca dulu putusan vonisnya sampai tuntas dan pertimbangan-pertimbangannya apa saja. Vonis tadi malam hanya dibacakan inti pokoknya saja," ujar Fahrillah saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: UTM Bangkalan Janji Segera Tuntaskan Ijazah Alumni yang Belum Terdaftar di Kemendikbud Ristek

Fahri juga masih akan bermusyawarah dengan Ra Latif dan keluarganya untuk menindaklanjuti vonis itu. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk banding kami belum tahu. Butuh rembuk dulu dengan klien dan keluarganya," imbuhnya.

Fahri mengatakan selama di persidangan, sebanyak 63 saksi yang dihadirkan. Dari jumlah tersebut, terdapat enam saksi yang meringankan kliennya. Selain itu, tidak terdapat saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya maupun pihak jaksa.

Tidak adanya saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, membuat dia mempertanyakan jumlah kerugian yang dituntutkan kepada kliennya.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara harus melalui proses perhitungan oleh lembaga berwenang atau ahli.

Baca juga: Penjelasan UMT Bangkalan soal Ijazah Alumni Tak Terdaftar di Kemendikbud Ristek

"Kalau tidak ada ahli atau pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, bagaimana bisa ditentukan jumlah Rp 9,7 miliar itu merupakan kerugian negara," tambahnya.

Ia juga menilai, kasus yang melibatkan kliennya itu merupakan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan uang pribadi dari lima kepala dinas. Sehingga uang yang digunakan bukan kerugian negara.

"Uang yang diterima itu bukan uang negara, tapi uang personal. Dari sisi mana kerugian negara yang dimaksudkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com