Sementara itu, manajemen gedung Graha Wismilak menyebut penguasaan gedung itu sah secara hukum.
"Sejak dibeli dan ditempati pada 1993, Graha Wismilak tidak pernah tersangkut masalah hukum," kata Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin siang.
Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya
Dia menerangkan, gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak saat itu, gedung digunakan sebagai kantor operasional perusahaan hingga saat ini.
"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.