Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segel Graha Wismilak Surabaya, Manajemen Menolak

Kompas.com - 15/08/2023, 10:58 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyegel dan menyita gedung Graha Wismilak Surabaya usai melakukan penggeledahan hampir enam jam pada Senin (14/8/2023).

Penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya

Selain memasang garis polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga memasang plang bahwa bangunan tersebut telah disita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan bahwa gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya telah disita oleh penyidik.

"Gedung sudah disegel dan disita," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum

Upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Dirmanto, setelah ditemukan adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik pada kepemilikian gedung tersebut.  

Sayangnya dia enggan menjelaskan posisi perkara penguasaan gedung.

"Masih pendalaman. Nanti akan disampaikan," ujarnya.

Menurut Dirmanto, polisi menggeledah tiga lokasi perusahaan di gedung tersebut yakni PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.

Manajemen tolak penyitaan

Pihak manajemen gedung Graha Wismilak Surabaya membantah dokumen kepemilikan gedung disebut cacat hukum. Mereka juga menolak penyitaan.

Manajemen mengklaim memiliki dokumen resmi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar menempati gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu.

Sehingga pihak manajemen akan mempertahankan gedung yang sudah ditempati sejak 1993 itu.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Ajak 21 KK Terdampak Penggusuran Pindah ke Rusunawa

"Kami akan mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan," kata Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Gedung tersebut, menurut dia, telah sah dibeli oleh PT. Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Kami bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Cegah Pedagang Liar, Ratusan Aparat Jaga Ketat Pasar Keputran Surabaya

Gedung tersebut telah digunakan untuk operasional selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, dia mengaku tidak mendapati sedikit pun permasalahan hukum.

"Kami membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Surabaya
Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com