Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2023, 10:58 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyegel dan menyita gedung Graha Wismilak Surabaya usai melakukan penggeledahan hampir enam jam pada Senin (14/8/2023).

Penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya

Selain memasang garis polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga memasang plang bahwa bangunan tersebut telah disita.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan bahwa gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya telah disita oleh penyidik.

"Gedung sudah disegel dan disita," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum

Upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Dirmanto, setelah ditemukan adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik pada kepemilikian gedung tersebut.  

Sayangnya dia enggan menjelaskan posisi perkara penguasaan gedung.

"Masih pendalaman. Nanti akan disampaikan," ujarnya.

Menurut Dirmanto, polisi menggeledah tiga lokasi perusahaan di gedung tersebut yakni PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.

Manajemen tolak penyitaan

Pihak manajemen gedung Graha Wismilak Surabaya membantah dokumen kepemilikan gedung disebut cacat hukum. Mereka juga menolak penyitaan.

Manajemen mengklaim memiliki dokumen resmi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar menempati gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu.

Sehingga pihak manajemen akan mempertahankan gedung yang sudah ditempati sejak 1993 itu.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Ajak 21 KK Terdampak Penggusuran Pindah ke Rusunawa

"Kami akan mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan," kata Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Gedung tersebut, menurut dia, telah sah dibeli oleh PT. Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Kami bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Cegah Pedagang Liar, Ratusan Aparat Jaga Ketat Pasar Keputran Surabaya

Gedung tersebut telah digunakan untuk operasional selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, dia mengaku tidak mendapati sedikit pun permasalahan hukum.

"Kami membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," tegas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

Surabaya
Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Surabaya
Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Surabaya
Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com