SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyegel dan menyita gedung Graha Wismilak Surabaya usai melakukan penggeledahan hampir enam jam pada Senin (14/8/2023).
Penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Baca juga: Penggeledahan dan Penyitaan Graha Wismilak Surabaya
Selain memasang garis polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga memasang plang bahwa bangunan tersebut telah disita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan bahwa gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya telah disita oleh penyidik.
"Gedung sudah disegel dan disita," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Graha Wismilak Digeledah Polisi, Manajemen: Sejak 1993 Tak Pernah Tersangkut Masalah Hukum
Upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Dirmanto, setelah ditemukan adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik pada kepemilikian gedung tersebut.
Sayangnya dia enggan menjelaskan posisi perkara penguasaan gedung.
"Masih pendalaman. Nanti akan disampaikan," ujarnya.
Menurut Dirmanto, polisi menggeledah tiga lokasi perusahaan di gedung tersebut yakni PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.
Pihak manajemen gedung Graha Wismilak Surabaya membantah dokumen kepemilikan gedung disebut cacat hukum. Mereka juga menolak penyitaan.
Manajemen mengklaim memiliki dokumen resmi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar menempati gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu.
Sehingga pihak manajemen akan mempertahankan gedung yang sudah ditempati sejak 1993 itu.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Ajak 21 KK Terdampak Penggusuran Pindah ke Rusunawa
"Kami akan mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan," kata Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Gedung tersebut, menurut dia, telah sah dibeli oleh PT. Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
"Kami bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," terangnya.
Baca juga: Cegah Pedagang Liar, Ratusan Aparat Jaga Ketat Pasar Keputran Surabaya
Gedung tersebut telah digunakan untuk operasional selama lebih dari 30 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, dia mengaku tidak mendapati sedikit pun permasalahan hukum.
"Kami membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," tegas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.